Permudah Izin Lingkungan, Pemprov Papua Barat Daya Resmi Miliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Permudah Izin Lingkungan, Pemprov Papua Barat Daya Resmi Miliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

SORONG, Melanesiapost – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi memiliki Tim Uji Kelayakan (TUK) Lingkungan Hidup sendiri. Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 1167 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi Papua Barat Daya(12/03/26).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua TUK, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Lingkungan Hidup atas terbitnya SK tersebut.

“Dengan SK ini, kami di tingkat provinsi memiliki kewenangan penuh untuk menguji kelayakan dokumen lingkungan yang menjadi syarat dasar perizinan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ini sangat membantu, mempermudah, dan mengurangi biaya karena tidak perlu lagi ke provinsi induk (Papua Barat),” ujar Kelly Kambu kepada media.

Kehadiran TUK Provinsi juga menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya yang belum memiliki tim uji sendiri. Provinsi siap mendampingi dan mengambil alih proses uji kelayakan dokumen lingkungan jika daerah setempat belum kompeten secara regulasi.

Kelly mencontohkan rencana revitalisasi Pasar Remu di Kota Sorong yang wajib menyertakan dokumen AMDAL.

“Karena Kota Sorong belum memiliki Tim Uji Kelayakan, maka pengujiannya akan dilakukan di tingkat provinsi. Hal ini jauh lebih efisien dibandingkan harus mengurus ke Manokwari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kelly mengingatkan para kepala daerah (Bupati dan Walikota) untuk secara serius memperhatikan peningkatan kapasitas SDM di Dinas Lingkungan Hidup masing-masing. Ia menekankan bahwa dokumen lingkungan bukan sekedar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi pidana.

“Jangan sampai dokumen lingkungan dianggap formalitas saja. Sekarang aturannya ketat: yang menerbitkan persetujuan tanpa dokumen, penyusun tanpa lisensi, hingga pejabat yang mengeluarkan izin tanpa prosedur yang benar, semuanya bisa dipidana,” tegas Kelly.

Ia mensyaratkan minimal ada dua orang staf di tiap DLH kabupaten/kota yang memiliki lisensi AMDAL Penyusun. Selain itu, kompetensi dalam audit lingkungan juga sangat diperlukan untuk mengawal kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Kelly juga membuat rencana pembangunan Rumah Sakit Siloam. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, jika sebuah proyek tidak ada aktivitas pembangunan selama 3 tahun berturut-turut, maka wajib menyusun dokumen AMDAL baru.

“Itu aturan main undang-undang, bukan kata Kepala Dinas. Kami berharap dukungan penuh dari daerah untuk penguatan kapasitas teknis ini agar pembangunan tetap berjalan sesuai koridor lingkungan,” tambahnya.

Struktur dan Keunggulan TUK Papua Barat Daya

Berdasarkan SK Menteri No. 1167/2026, TUK Papua Barat Daya diperkuat oleh jajaran ahli lintas disiplin, mulai dari ahli lingkungan, kualitas udara, transportasi, hingga ahli sosial.


Strategi keuntungan bagi Papua Barat Daya meliputi:

Efisiensi Biaya: Memangkas biaya birokrasi pengurusan dokumen ke luar provinsi.

Pengakuan Kompetensi: Bukti bahwa SDM Papua Barat Daya telah memiliki lisensi AMDAL Penyusun yang diakui negara.

Kemandirian: Mampu menentukan kelayakan suatu proyek secara mandiri melalui 10 kriteria standar, termasuk kesesuaian Tata Ruang.

Di akhir keterangannya, Kelly berencana menyurati para Bupati dan Walikota se-Papua Barat Daya agar mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan kapasitas SDM Lingkungan Hidup, seperti pelatihan Dasar-dasar AMDAL, Penilai AMDAL, hingga Audit Lingkungan.