Mahasiswa dan Warga Benawa Tolak Keras Penambang Emas Ilegal Diduga WNA

Mahasiswa dan Warga Benawa Tolak Keras Penambang Emas Ilegal Diduga WNA

Benawa, Papua Pegunungan – Mahasiswa dan masyarakat Benawa yang tergabung dalam Peduli Lingkungan Alam Benawa (PLAB), Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, menggelar diskusi bold melalui Google Meet pada Sabtu, 13 September 2025. Pertemuan ini membahas dugaan masuknya penambang emas ilegal yang didominasi oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Para WNA ini diduga tiba di Benawa menggunakan pesawat jenis Advent Doyo dari Jayapura sejak 9 September 2025.

Masyarakat sekitar menduga kedatangan mereka adalah untuk melakukan penambangan dan survei lokasi di sekitar Kali Tujuh, Distrik Benawa. Menurut mereka, para WNA ini sulit berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan membutuhkan penerjemah.

Yosias Yando, salah satu narasumber dalam diskusi tersebut, menegaskan bahwa hutan Benawa memiliki peran ekologis penting yang menyediakan oksigen bagi dunia. “Hutan Benawa juga merupakan sumber kehidupan sosial bagi masyarakat adat,” ujar Yosias. Ia menambahkan, isu masuknya WNA ini menimbulkan kekhawatiran besar akan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, seperti emas, kayu gaharu, dan kulit kayu masohi.

Sementara itu, Faltho Sepleng menilai masuknya para penambang ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masyarakat menolak keras rencana penambangan emas ilegal ini. Kami khawatir jika ini benar-benar orang asing, meski kami belum bisa memastikan kewarganegaraan mereka. Namun, dari cara mereka berkomunikasi, kami mengira mereka adalah orang Tiongkok,” kata Sepleng.
Ia juga menyanyangkan adanya oknum kepala suku yang diduga memberikan akses kepada penambang tersebut. “Ini ancaman besar, karena hutan Benawa adalah paru-paru dunia,” tambahnya.

Perwakilan mahasiswa, Nelman Wisabla, menyoroti ancaman alih fungsi lahan dan degradasi lingkungan. “Hutan adalah mata pencaharian utama bagi masyarakat adat. Dengan adanya perusahaan atau aktivitas semacam ini, bisa terjadi eksploitasi yang merusak lingkungan,” jelas Wisabla.
Ia juga menegaskan bahwa memberikan akses kepada pihak asing berarti menyerahkan kendali atas kekayaan alam kepada pihak luar. “Kami pelajar bersama tokoh gereja, tokoh pemerintah, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan seluruh lapisan masyarakat Benawa menolak keras,” tegasnya.
Diskusi ini bukan sekedar penolakan di media, melainkan langkah strategi untuk melestarikan kearifan lokal. Masyarakat Benawa menegaskan tidak akan membiarkan oknum tertentu merampas hak ulayat mereka. Mereka menyebarkan agar masalah ini menjadi perhatian utama semua pihak, karena hutan Benawa bukan lahan bisnis bagi orang asing.

Sebagai hasil dari diskusi tersebut, masyarakat Benawa mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan penting:
Meminta kepala suku yang menjadi penghubung untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan.
Menolak dengan tegas segala bentuk penambangan emas di wilayah Distrik Benawa.
Meminta DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan memeriksa perizinan operasi penambangan.
Jika tuntutan tidak diindahkan, masyarakat akan mengambil tindakan tegas di lokasi penambangan.
Meminta DPRD, Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Satpol-PP Kabupaten Yalimo untuk turun ke lapangan dan memblokade akses masuk, mulai dari jembatan Meteor hingga Distrik Benawa.

(Eskop Wisabla)