Marthen Klafiyu Desak Pemkab Sorong Segera Sahkan PT Wilayah Adat
Sorong, Papua barat daya - Suara tegas datang dari tokoh adat Moi, Marthen Klafiyu, yang menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Sorong tidak lagi menghalangi pengesahan PT Wilayah Adat. Menurutnya, masyarakat adat sudah sejak lama menyiapkan dokumen, menyampaikan aspirasi, dan menunggu respons pemerintah, namun hingga kini belum ada langkah nyata.
Kami dari marga Klafiyu bersama marga-marga lain sudah datang membawa dokumen resmi ke pemerintah Kabupaten Sorong. Kami minta jangan ada lagi alasan. Pemerintah harus segera sahkan PT Wilayah Adat kami,” ujar Marthen Klafiyu di Sorong, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan bahwa permintaan ini bukan sekedar suara pribadi, melainkan sikap kolektif dari masyarakat adat Moi Sigin. “Ini suara masyarakat adat, bukan hanya Marthen Klafiyu. Kami datang sebagai perwakilan marga, sebagai pemilik sah wilayah adat, untuk menuntut pengakuan yang jelas dari pemerintah jadi Menurutnya, PT Wilayah Adat menjadi jalan penting untuk memastikan masyarakat adat bisa berdiri sejajar dalam mengelola sumber daya mereka. “Kalau pemerintah serius berbicara tentang pembangunan dan kesejahteraan, maka sahkan dulu PT Wilayah Adat. Tanpa itu, kami tetap jadi penonton di tanah sendiri,” tegas Klafiyu saat d wawancarai di kantor bupati kabupaten Sorong.(17/9/2025)
Ia mengingatkan Pemkab Sorong agar tidak menyepelekan desakan masyarakat adat. “Kami sudah terlalu sering menjanjikan, terlalu lama menunggu. Sekarang kami datang dengan dokumen lengkap, dengan perwakilan resmi. Pemerintah tidak boleh menutup mata dan telinga lagi kami marga Klafiyu juga menyampaikan, kehadiran marga-marga lain dalam perjuangan ini adalah bukti kesatuan masyarakat adat. “Ada Soleman Yau, Leonard Nibra, Thomas Malaum, dan saya sendiri dari Klafiyu. Ini tanda bahwa kami satu suara. Pemerintah harus menghargai suara kolektif ini,” katanya saat ditanya media (17//2025).
Ia menegaskan, pengesahan PT Wilayah Adat bukan hanya soal formalitas hukum, tetapi soal martabat dan kesejahteraan masyarakat adat. “Kalau pemerintah benar-benar mengakui kami, maka pengesahan ini harus segera dilakukan. Jangan hanya bicara di forum-forum tanpa tindakan nyata dan Lebih jauh, Klafiyu mengkritik sikap pemerintah daerah yang menurutnya seringkali lambat menanggapi kepentingan masyarakat adat, tetapi cepat memberi ruang bagi investor. “Ketika investor datang, pemerintah bisa cepat tanda tangan. Tapi ketika masyarakat adat datang, kenapa harus ditunda-tunda? Ini tidak adil,” katanya dengan nada keras.
Ia pun memberi pesan khusus kepada Bupati Sorong. “Bupati harus dengar suara kami. Jangan hanya mendengar orang luar. Kami pemilik tanah, kami pemilik hutan, kami pemilik sungai. Jadi yang utama adalah kami, bukan perusahaan dan Menurutnya, pengesahan PT Wilayah Adat akan menjadi langkah penting untuk menutup ruang perampasan tanah adat. “Kalau PT Wilayah Adat kami disahkan, maka tidak ada lagi pihak lain yang bisa seenaknya masuk. Semua harus lewat masyarakat adat. Itu yang kami perjuangkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab generasi adat Moi kepada anak cucu mereka. “Kami tidak mau anak cucu kami kehilangan tanah. PT Wilayah Adat ini bukan hanya untuk kami yang hidup sekarang, tapi untuk masa depan generasi adat Moi kai marga Klafiyu juga menekankan bahwa dokumen yang diserahkan sudah sesuai prosedur resmi. “Kami tidak datang hanya dengan bicara. Kami datang dengan dokumen permohonan, dengan tanda tangan, dengan persetujuan marga-marga. Semua sudah lengkap, tinggal pemerintah sahkan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah berhenti berdalih soal administrasi. “Jangan lagi bilang ada kekurangan. Kalau ada kekurangan, sebutkan apa. Jangan biarkan kami menunggu tanpa kepastian jadi Klafiyu pun memberi peringatan bahwa masyarakat adat bisa mengambil sikap lebih keras jika pemerintah terus berdiam diri. “Kalau pemerintah tidak respon, kami akan ambil sikap. Jangan salahkan kami kalau nanti masyarakat adat bergerak lebih jauh,” tegasnya.
Namun, ia tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah. Kami bukan orang yang menutup diri. Kami mau bicara baik-baik, tapi dengan syarat: pemerintah harus punya niat baik. Jangan hanya mengulur waktu dan Klafiyu menyebut bahwa masyarakat adat Moi Sigin selama ini sudah berulang kali dirugikan oleh proyek-proyek besar. “Kami sudah lihat tanah kami dibabat, hutan kami hilang, sungai kami tercemar. Itu semua karena pemerintah tidak memberi perlindungan yang kuat. Maka sekarang kami minta: sahkan PT Wilayah Adat,” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Sorong melihat desakan ini sebagai bagian dari solusi, bukan masalah. Kalau PT Wilayah Adat disahkan, maka pemerintah justru akan lebih mudah mengatur. Semua kegiatan ekonomi bisa jalan sesuai aturan adat dan hukum negara dan Menurutnya, penundaan hanya akan membuka peluang konflik. Kalau tidak ada kepastian, maka perusahaan bisa masuk sembarangan, masyarakat bisa marah, dan konflik bisa terjadi. Jadi demi kedamaian, segera sahkan PT Wilayah Adat,” ujarnya.
Klafiyu menekankan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari hak dasar masyarakat adat. Hak kami sudah dijamin konstitusi. Pemerintah tidak boleh mengabaikan. Pengesahan PT Wilayah Adat adalah bentuk nyata pengakuan itu, dan Ia juga mengingatkan agar aparat keamanan tidak dijadikan alat untuk menekan masyarakat adat. “Kami tidak mau lihat lagi aparat dipakai untuk mengawal perusahaan. Aparat seharusnya melindungi rakyat, terutama pemilik tanah adat,” tegas Klafiyu.
Di akhir pernyataannya, Klafiyu kembali menegaskan pesan inti dari perjuangan mereka. “Kami mohon dengan tegas: pemerintah Kabupaten Sorong segera sahkan PT Wilayah Adat kami. Jangan tunda lagi. Ini harga diri kami sebagai masyarakat adat Moi,” tutupnya.
(Gamaliel.K)