Masyarakat Adat Afsya Gelar Tikar Adat, Lawan Perusahaan Sawit

Masyarakat Adat Afsya Gelar Tikar Adat, Lawan Perusahaan Sawit

Masyarakat adat Afsya yang terdiri dari sepuluh sub suku menggelar ritual Tikar Adat di Kampung Bariat, Distrik Konda, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, pada Sabtu (9/8/2025). Ritual ini merupakan perlawanan dan upaya terakhir mereka untuk mempertahankan wilayah adat dari ancaman ekspansi perkebunan kelapa sawit yang direncanakan oleh PT Anugerah Sakti Internusa (PT ASI).


Acara yang bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional ini, menjadi momen penting bagi masyarakat Afsya untuk menegaskan hak mereka atas tanah dan hutan adat. Ritual Tikar Adat adalah sebuah prosesi hukum adat sakral yang tidak boleh dilanggar. Mereka meyakini, melalui ritual ini, tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi wilayah mereka tanpa sanksi adat yang berat.

Wilayah adat Afsya dikenal kaya akan keanekaragaman hayati, sejarah, dan warisan budaya. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai ruang hidup, tetapi juga sebagai sumber pangan dan obat-obatan. Kehadiran PT ASI, yang diketahui belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dianggap sebagai ancaman serius terhadap ekosistem kelestarian dan kepunahan kehidupan masyarakat.

Perjuangan masyarakat Afsya dimulai sejak tahun 2021, ketika mereka mengajukan usulan penetapan hutan adat seluas 3.111 hektar kepada Kementerian Kehutanan. Meskipun pemerintah telah merekomendasikan 1.704 hektar sebagai hutan adat, sisa 1.407 hektar masih menjadi bagian dari rencana PT ASI. Ritual Tikar Adat ini digelar untuk merebut kembali sisa wilayah tersebut.

Kepala Kampung Bariat, Andrianus Kemeray, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami memperjuangkan penetapan hutan adat yang masuk dalam rencana PT ASI sejak tahun 2021 dan sudah direkomendasikan oleh pemerintah seluas 1.704 hektar, namun masih ada sisa seluas 1.407 hektar milik perusahaan,” ujarnya. "Untuk itu kami melakukan ritual Tikar Adat untuk mengembalikan 1.407 hektar ke wilayah adat suku Afsya. Kami meminta presiden dan menteri kehutanan dengan hormat bisa melepaskan tanah adat kami yang sudah masuk rencana perusahaan."

Prosesi ritual ini diikuti oleh tokoh adat, kepala kampung, pemuda, perempuan, dan anak-anak. Mereka berjalan ke hutan adat sambil membunyikan alat musik tradisional, kulit bia. Di lokasi, para tokoh adat mengubur simbol-simbol adat dan menancapkan bambu Tui dan kain merah, menegaskan klaim atas wilayah mereka secara spiritual dan adat.

Ritual Usai, masyarakat Afsya melanjutkan dengan membacakan pernyataan sikap yang disinggung oleh perempuan adat. Mereka dengan tegas menolak kehadiran PT ASI dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan seluruh usulan hutan adat seluas 3.111 hektar. Mereka juga menegaskan, “Afsya bukan tanah kosong.”

Tokoh masyarakat adat suku Afsya, Marten Kareth, menjelaskan pentingnya ritual ini. "Tujuan Tikar Adat ini untuk menyelamatkan sisa wilayah adat kami. Kami punya wilayah ini sedikit saja, di dalamnya itu sumber penghidupan kami. Kalau ini dilepas lagi untuk perusahaan, maka kami akan habis," tegasnya. “Untuk itu harus pemerintah dan perusahaan mengembalikan wilayah adat kami. Jika tidak, kami akan terus berjuang mempertahankan wilayah adat kami.”

Masyarakat Afsya berharap, ritual Tikar Adat ini menjadi cara terakhir mereka dalam memperjuangkan hak-hak adat. Mereka percaya bahwa pemerintah akan menghargai upaya dan hukum adat yang telah mereka lakukan. "Ritual adat itu kami rasa sudah cukup untuk kali terakhir, kami tidak bikin apa-apa lagi. Kami percaya pemerintah sebagai manusia yang saling menghargai," kata Andrianus. “Kami mempunyai harapan kepada pemerintah untuk membantu kami karena kami telah melalui berbagai upaya memperjuangkan wilayah adat kami, ritual Tikar Adat itu terakhir cara kami sesuai hukum adat.”


(Rabin.Y)