Masyarakat Sembilan Marga Rame-rame Desak Pencabutan Somasi
Kota Sorong, melanesiapost.com - Masyarakat dari sembilan marga di Kabupaten Maybrat mendesak pemerintah agar pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua tetap dikerjakan, dan menolak somasi yang disampaikan kuasa hukum marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Fan Srir.
Penegasan tersebut perwakilan dari sembilan marga di kediaman Timotius Mosso Kamis malam, 11 Desember 2025.
Perwakilan marga Nakoh mempertanyakan sikap dari marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir yang melayangkan somasi terkait pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua.
" Apa alasan marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir melayangkan somasi terhadap sembilan marga selaku pemilik hak ulayat yang terkena dampak langsung pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua," ujar Mathius Nakoh.
Lebih lanjut Mathius Nakoh, menegaskan bahwa marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir bukanlah pemilik hak ulayat yang terdampak langsung dari proyek pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua.
" Bicara dampak itu nanti, biarkanlah proyek pembangunan itu berjalan dulu. Jika nantinya, dikemudian hari masyarakat merasakan dampaknya barulah mengambil langkah hukum," ujarnya.
Mathius Nakoh menambahkan, marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir tidak punya hak di wilayah tersebut. Justru marga Ijie satu dan Ijie dualah yang selama ini bersama-sama dengan marga lainnya yang terkena dampak pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua.
Pertanyaannya, lanjut dia dengan melayangkan somsi tersebut apakah marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir sebagai pemilik hak ulayat yang dilewati proyek strategis tersebut.
" Kami meminta kepada marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir agar dua hari kedepan mencabut somasi terhadap sembilan marga," tegasnya.
Mathius Nakoh berharao, pembatalan somasi harus dilakukan karena sembilan marga yang ada sangat mendukung pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua.
Desakan yang disampaikan Mathius Nakoh diaminkan oleh perwakilan marga Ijie Sambo, Semuel Ijie yang tetap meminta somasi yang dilayangkan oleh pihak Ijie Fan Nata, Fab Aya dan Ijie Fan Srir harus dicabut.
Pada kesempatan itu juga, Benoni Nakoh menyampaikan, sembilan marga inilah yang mempunyai hak atas pembangunan proyek bendungan Ayamaru dua tahap dua.
Dia mengancam, jika dalam waktu empat hari somasi tidak dicabut maka sembilan marga akan mengambil tindakan tegas.
Sementara perwakilan dari marga Wayaya, Abner Way menegaskan, sembilan marga tetap mendukung pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua.
Pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua telah mencapai 60 persen harus tetap dilanjutkan.
" Marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir silahkan cari jalan. Jadi, tolong jangan halangi kami, somasi harus cabut," ujar Abner Way.
Perwakilan marga Nauw, Saul Nauw mengaku bahwa masyarakat sembilan marga sangat merindukan pembangunan masuk ke wikalah mereka, termasuk pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua.
" Jadi, tolong hargai kami, jika tidak terpaksa tindakan tegas diambil," ucapnya.
Disisi lain, perwakilan keluarga Jitmau Tokaiwa menilai bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah oknum dengan melayangkan somasi seolah-olah mengambik alih hak sembilan marga.
" Kami yang punya hak mulai dari titik nol jalan raya, mulai dari kampung Sitabo sampai Sarimo. Data yang disampaikan dalam somasi itu sama sekali tidak benar soal pembangunan yang sedang dan akan berjalan," kata Marten Jitmau Tokaiwa.
Mewakili suara perempuan Maybrat, Martafina Ema Kambu turut meminta kepada marga Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir untuk tidak mengganggu hak mereka.
" Segera cabut somasi yang kalian buat dalam waktu satu kali 24 jam," ucapnya.
Tindakan yang dilakukan tiga kelompok yaitu Ijie Fan Nata, Fan Aya dan Ijie Fan Srir disoroti oleh Timotius Mosso. Menurutnya, kenapa masalah ini tidak diikuti dari awal. Sekarang pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua sudah berjalan somasi dilayangkan.
Timitius Mosso memohon kepada tiga marga yang melayangkan somasi untuk tidak mengganggu sembilan marga yang terdampak langsung prmbangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua.
" Masyarakat kecil yang berada di pinggiran, yang katanya tidak mungkin merasakan kue pembangunan akhirnya bisa menikmatinya. Ini berkat dari Tuhan. Jadi, tolong jangan ganggu kami," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Timo Mosso itu juga mengaku, sudah banyak orang dari sembilan marga dipanggil Tuhan. Ketika proyek ini berjalan masyarakat tentu tidak akan lupa dengan mereka.
Timo mengungkap, tanggal 10 Desember 2025 lalu seharusnya masyarakat sembilan marga bertemu dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat amun tidak jadi karena tiga hari sebelumnya somasi sudah dilayangkan.
" Dengan adanya somasi itu tentu membuat proses ganti rugi terhadap sembilan marga jadi terhambat," ungkapnya.
Timo menegaskan bahwa tiga marga yang layangkan somasi tidak masuk atau sangat dalam wilayah pembangunan bendungan Ayamaru dua tahap dua.
" Kita semua paham tetang hubungan kekerabatan. Kita berharap, ini merupakan kado natal sehingga masyarakat dari sembilan marga bisa menerina ganti rugi. Kita tetap menahan diri dan menjaga kebersamaan," ujar Timo Mosso. (jun)