Jelang Akhir Tahun Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Kota Sorong- Barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Jumat, 12 Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti periode bulan Oktober hingga Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Frenkie Son Laku menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari menyebut bahwa pemusnahan dilakukan agar barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan.
" Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. Hal ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan," ujarnya.
Adapun perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu narkotika jenis shabu dan ganja sebanyak 13 perkara, 3 perkara penganiayaan, 7 perkara pencurian, 4 perkara perlindungan anak, 1 perkara kesehatan, 1 perkara ITE, 1 perkara makar, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara pornografi dan 1 perkara KDRT.
Diketahui dalam setahun terakhir pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Sorong sebanyak empat kali. (jun)