Ayah Pejabat diduga setubuhi Anak Sendiri, "Korban : Saya dipaksa layani dia berulang kali, saya sudah Bosan Hidup begini"
Sorong, mepanesiapost.com - Sebuah pengakuan mengerikan kembali membuka luka lama kekerasan terhadap perempuan Papua. Seorang perempuan berinisial VW (35) membeberkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, FW, seorang pejabat daerah yang disebut-sebut menggunakan jabatan untuk melindungi diri. Kesaksian panjang VW yang viral di media sosial langsung memicu kecaman luas.
Dalam kesaksian itu, VW menegaskan bahwa kekerasan seksual tersebut telah ia alami sejak usia lima tahun, dan terus berlanjut hingga usianya sekarang dan Pengakuan itu bukan disampaikan dengan ringan. VW mengaku memendam trauma sepanjang hidupnya dan Ini bukan baru sekali Ini sejak saya umur lima tahun, kelas satu SD. Sekarang saya umur 35 tahun dan saya masih mengalami ini,” ujar VW dengan suara pecah.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan itu berlangsung hingga puncaknya terjadi beberapa hari lalu, yang mendorongnya mengambil keputusan untuk bersuara jadi VW menambahkan bahwa selama ini ia mencoba mencari bantuan, tetapi selalu terbentur tembok pembiaran dari keluarga dan aparat jadi Saya kasih tahu keluarga, tapi mereka pilih diam. Mereka bilang jangan buat malu keluarga, jangan ganggu nama baik Bapak yang pejabat,”katanya
Kesaksian VW tidak hanya menyentuh sisi kekerasan seksual, tetapi juga bentuk kontrol, ancaman, dan tekanan psikologis yang menjeratnya sepanjang hidup bahkan Ia menyebut dirinya dijadikan jaminan oleh ayahnya dan Kalau saya tidak ikut, adik-adik jadi sasaran dan Saya yang harus menahan semua ini supaya rumah tidak kacau,” ungkap VW.
Ia juga menggambarkan masa kecil yang dipenuhi ketakutan, bukan kasih sayang seperti yang seharusnya diterima seorang anak dari orang tuanya jadi Menurut VW, kekerasan itu tidak berhenti meski usianya bertambah dan meski ibunya masih hidup kala itu.
Bahkan, setelah ibunya meninggal, tekanan terhadapnya semakin besar karena hanya ia yang dianggap mampu mengendalikan keadaan rumah dan VW mengatakan bahwa adiknya yang autis membuat ia harus kembali ke rumah pelaku walaupun ia sudah berusaha tinggal di kos dan Saya harus lihat dia makan masak untuk dia. Saya mau tidak mau harus balik ke rumah. Saya tak bisa tinggalkan dia,” tuturnya
Kondisi itu yang membuat VW tidak sepenuhnya bisa menjauh dari pelaku jadi Saya sudah bosan, sangat bosan. Tapi keadaan keluarga bikin saya kembali lagi jadi Puncak kekerasan terjadi saat pelaku disebut mabuk berat selama dua hari berturut turut dan VW menceritakan bagaimana pelaku berbicara dengan bahasa cabul yang tidak senonoh kepadanya. Itu sudah sangat tidak pantas. Saya hanya diam karena saya takut, ujarnya
Pada hari kedua, situasinya berubah menjadi lebih mengerikan jadi VW menyebut bahwa pelaku masuk ke kamarnya saat ia tertidur karena kelelahan dua hari tidak tidur jadi Pintu sudah ditobrak sebelumnya jadi tidak bisa terkunci dan Dia masuk dan langsung pegang saya punya tubuh jadi Ia mengaku kaget dan berusaha lari, tetapi kemudian justru mendapat ancaman dari pelaku.
Dia bilang dia teman Kapolres, teman Wakapolres, teman pejabat. Dia bilang nanti malah saya yang dilapor ke polisi dan VW mengatakan bahwa ancaman menggunakan jabatan sudah sering terjadi dan Pelaku diduga selalu berlindung di balik relasi kuasanya setiap kali korban mencoba melawan dan Dia selalu bilang saya pejabat saya punya banyak teman, kau tidak bisa bikin apa-apa Kau yang akan dipenjara jadi Ancaman seperti itu membuat VW kehilangan harapan, terutama karena ia pernah berkali kali melapor ke kepolisian.
VW menyebut bahwa ia pernah datang ke Polres Raja Ampat untuk meminta keadilan jadi Namun, ia mengaku bahwa ia ditolak secara halus dengan alasan pelaku seorang pejabat dan Polisi bilang Bapak ada kegiatan, Bapak sibuk, nanti kalau dia sudah senggang baru dipanggil. Kita harus jaga nama baik dan VW menilai bahwa hukum digunakan sebagai tameng kekebalan oleh pelaku
Bahkan ketika pelaku sempat ditahan, ia dibebaskan dalam waktu singkat dan Alasannya sama Bapak ada kegiatan dinas, jadi harus keluar lagi dari tahanannya VW suda mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hal asing dalam keluarga itu dan Ia mengaku pernah dipukul menggunakan kabel listrik jadi Kalau saya tidak layani, saya dipukul pakai kabel dan saya disetrum, saya diancam. Ini bukan sekali dua kali
Bekas luka luka masih tersisa, meski korban tidak menyebutkan secara detail kondisinya saat ini dan Trauma psikologis yang ia alami jauh lebih berat daripada luka fisik jadi VW menegaskan bahwa ia tidak melihat jalan keluar jadi Saya terjebak dan Saya tidak bisa pergi karena adik-adik, dan saya tidak bisa diam karena saya terus diperlakukan begitu
Karena itu, ia memilih membuka semuanya melalui siaran langsung di media sosial jadi Keputusan itu dibuat setelah semua upaya formal dan informal gagal jadi Saya live karena saya sudah tidak tahan dan Semua orang diam Keluarga diam. Polisi diam. Negara diam dan Ia tahu bahwa apa yang ia lakukan bisa membawa risiko, tetapi memilih untuk menghadapi apa pun akibatnya.
Lebih baik saya bicara ke publik daripada saya mati diam-diam di dalam rumah itu jadi Kasus VW membuka kembali luka lama tentang betapa rentannya perempuan Papua terhadap kekerasan seksual dalam rumah sendiri jadi Jika polisi serius menindaklanjuti laporan, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, hingga KUHP padahal polresta kabupaten raja Ampat Tidak serius dalam menangani masalah ini Dalam kesaksiannya, VW hanya berharap satu hal keadilan dan Saya hanya mau hidup bebas dan harus hukum bapa saya sesuai dengan undang undang di negara Indonesia ini
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Indah Papua, Yance Dasnano SH, selaku kuasa hukum korban ia mengecam keras lambannya respons penegak hukum terhadap laporan korban dan Ia menyebut bahwa kasus ini telah memenuhi unsur pidana berat, termasuk pemerkosaan terhadap anak kandung, kekerasan seksual berulang, dan penyalahgunaan jabatan
Saya ini sebagai kuasa hukum korban hari ini saya menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi kepolisian menunda penangkapan dan Pelaku harus ditangkap hari ini juga Ini kejahatan seksual berat, dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri, berlangsung sejak korban berumur 5 tahun Ini bukan kasus ringan dan Ini kriminal murni
Yance juga menegaskan bahwa hukum Indonesia memberikan sanksi sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan terhadap anggota keluarga dalam rumah tangga dan Ia menjelaskan pasal pasal yang releva san Saya ingin tegaskan bahwa Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan tegas setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara jadi ini ditambah pemberatan sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung jadi kasus kasus seperti Ini bisa mencapai lebih dari 20 tahun penjara
Bukan hanya itu, Yance juga menyoroti unsur kekerasan dalam rumah tangga dan Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jadi ini Pasal 46 dan Pasal 47 mengatur sanksi 12 tahun untuk kekerasan seksual dan sanksi tambahan untuk kekerasan fisik. Semua unsur terpenuhi
Yance juga menambahkan bahwa pelaku juga dapat dikenai pasal berlapis dalam KUHP dan KUHP Pasal 289 tentang tindakan cabul dengan kekerasan, Pasal 290 tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang berada dalam perawatan atau kekuasaannya, serta Pasal 294 ayat (1) tentang ayah yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri. Ini ancaman 7 sampai 15 tahun dan Jadi ada setidaknya tiga undang-undang sekaligus yang bisa dipakai
Menurutnya bahwa ini alasan pelaku adalah pejabat tidak boleh jadi tameng hukum jadi Saya dengar sendiri korban sudah berkali kali lapor tetapi selalu dijawab: pelaku pejabat, pelaku ada kegiatan pelaku sedang tugas. Saya ingin tegaskan jadi ini jabatan tidak menghapus tindak pidana dan Jabatan tidak membuat seseorang kebal hukum
Yance juga mengecam dugaan penyalahgunaan jabatan dan relasi kekuasaan yang dilakukan pelaku untuk mengintimidasi korban jadi saya Ancaman pelaku yang mengaku dekat dengan Kapolres dekat dengan Wakapolres, dekat dengan pejabat-pejabat itu justru memperberat tindak pidananya. Itu bisa dikenai pasal menghalangi proses hukum. Polisi harus berani bertindak independen dan Ia menegaskan bahwa Klein kami dia korban telah memberikan kesaksian lengkap, kronologi jelas, motif, modus, serta bukti bukti awal yang mendukung
Bukti permulaan sudah sangat cukup Korban memberikan kesaksian detail dan Ada riwayat laporan laporan sebelumnya di Polres. Ada saksi-saksi. Ada bukti kekerasan. Apa lagi yang ditunggu? Tidak ada alasan teknis maupun hukum untuk menunda penangkapan dan Yance dengan nada meninggi menyatakan bahwa institusi kepolisian sedang diuji
Kami ingin lihat apakah Polres Raja Ampat berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kalau tidak, berarti negara ikut membiarkan kekerasan seksual pada perempuan Papua jadi Saya sebagai kuasa hukum korban memberi waktu Kalau hari ini tidak ada tindakan, kami akan naikkan kasus ini ke Polda Papua Barat Daya, Kompolnas, Komnas Perempuan, bahkan Ombudsman. Tidak boleh ada pembiaran lagi.