MRP Papua Barat Daya Dukung Pembentukan Pansus Evaluasi Perusahaan Sawit

MRP Papua Barat Daya Dukung Pembentukan Pansus Evaluasi Perusahaan Sawit

Sorong, Melanesiapost.com – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) menyatakan dukungannya untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi perizinan dan kinerja kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul dialog dengan perwakilan masyarakat adat dan buruh yang mengadukan berbagai masalah sosial, hukum, dan ekologi akibat bisnis perkebunan tersebut.

Keputusan ini disepakati dalam pertemuan antara pimpinan dan anggota MRP PBD dengan sekitar 20 perwakilan masyarakat adat, buruh, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil di Kota Sorong, pada Jumat (28/11/2025).

Wakil Ketua I MRP PBD, Susance Saflessa, S.Th., M.Si., bersama Ketua Pokja Adat, Mesak Mambraku, ST., yang memimpin dialog, bersepakat menanggapi permintaan peserta pertemuan.

“Kita harus bergerak membentuk Pansus, berkoordinasi dengan pemerintah, panggil perusahaan. Secepatnya meninjau lokasi dan bertemu dengan masyarakat adat terdampak perkebunan kelapa sawit,” ujar Mambraku.


Pansus tersebut direncanakan akan melibatkan MRP PBD dan berkolaborasi dengan DPRP maupun DPRK, dengan tugas utama melakukan evaluasi mendalam atas perizinan dan kepatuhan perusahaan kelapa sawit di Papua Barat Daya.

Dialog tersebut merupakan tindak lanjut dari workshop yang sehari sebelumnya (27/11/2025) mendata berbagai permasalahan serius yang dialami masyarakat dan buruh dari pengembangan kelapa sawit.

Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, merangkum keluhan yang diterima, menyoroti buruknya kepatuhan perusahaan terhadap prinsip usaha berkelanjutan.

“Kami mendapat keluhan masyarakat dan menilai buruknya kepatuhan perusahaan pada prinsip usaha perkebunan berkelanjutan, melanggar peraturan hukum negara dan hukum adat, seperti penguasaan lahan secara tidak adil dan merampas hak masyarakat adat, penghancuran hutan, pengabaian hak-hak masyarakat adat atas pekerjaan tradisional, sistem kebun plasma yang membebani hutang masyarakat, eksploitasi buruh dan kekerasan yang melibatkan militer,” jelas Franky.

Salah satu contoh yang disoroti adalah cerita Nikson Masinau, pewaris kebun plasma Marga Masinau di Kampung Ninjemur. Marga Masinau dijanjikan kebun plasma seluas 209 hektar, namun realitasnya mereka dibebani utang, sementara kebun dikerjakan dan hasilnya diambil perusahaan untuk membayar pinjaman bank.

“Perusahaan hisap tong pung darah,” kata Desi Masinau, salah satu warga.

Kekerasan juga menjadi isu. Marga Masinau mengeluhkan salah satu anggota marga mengalami penganiayaan oleh aparat keamanan perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) saat menanyakan status surat lamaran, yang berujung pada korban dirawat di rumah sakit (Media Jubi, 20/09/25).

Saat ini, Provinsi Papua Barat Daya memiliki 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan total luas 307.181 hektar. Mirisnya, sekitar 8 perusahaan sawit seluas 243.512 hektar dikuasai oleh salah satu taipan minyak sawit keluarga Fangiono melalui Ciliandry Anky Abadi Grup dan First Resources Group.

Hal ini menggambarkan konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir pihak, di mana praktiknya dinilai melalui sistem perizinan yang buruk, bahkan berpotensi melanggar batas maksimum luas yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023, yakni 100.000 hektar per perusahaan.

Anggota MRP PBD Pokja Adat, Ehut Kalaibin, meminta masyarakat adat yang wilayahnya belum terdampak operasi perusahaan untuk mempertahankan dan tidak melepaskan lahan mereka.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat adat yang wilayah adatnya belum terdampak operasi perusahaan, mohon dipertahankan dan tidak dilepaskan. Laporkan kepada kami jika perusahaan memaksa masuk ke wilayah adat dan minta mereka bertemu kami MRP,” ujar Ehut Kalaibin.

Menanggapi tuntutan perwakilan masyarakat untuk langkah politik dan hukum yang efektif, anggota MRP PBD Pokja Adat Ehut Kalaibin dan Pokja Agama Albert Edison Salossa, SS., berkomitmen untuk menghasilkan regulasi perlindungan hak masyarakat adat sebagai inisiatif dari MRP Papua Barat Daya. (RY)