P2MPKS Desak Pola Pendampingan Efektif Pedagang Papua, DPR PBD Prioritaskan di Sidang Perubahan

P2MPKS Desak Pola Pendampingan Efektif Pedagang Papua, DPR PBD Prioritaskan di Sidang Perubahan

KOTA SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) bersepakat untuk memprioritaskan aspirasi dari Persatuan Pedagang Mama-Mama Papua (P2MPKS) dalam sidang perubahan anggaran mendatang. Kesepakatan ini diambil menyusul dorongan dari P2MPKS agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) PBD mengadopsi pola pendampingan yang efektif sesuai karakteristik kebudayaan pedagang Papua dalam program pembinaan usaha.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi IV DPR PBD bersama P2MPKS dan Dinas Koperasi UKM Pemprov PBD di Kota Sorong, pada Selasa (30/9/2025). Pertemuan ini merupakan respons DPR PBD terhadap aspirasi yang diajukan P2MPKS lima hari sebelumnya.


Advokat Pendamping P2MPKS, Yohanis Mambrasar, menekankan pentingnya formula pembinaan yang baru, yang mampu meningkatkan kemampuan usaha pedagang Papua secara konseptual, skill, dan mentalitas.

“P2MPKS mendorong Pemerintah dan DPR untuk melakukan studi mendalam berbasis kebudayaan untuk melihat karakteristik pedagang Papua dan juga menemukan pola-pola pendampingan yang efektif yang dapat digunakan dalam mengembangkan dan memajukan kemampuan berwirausaha pedagang Papua,” ujar Mambrasar, menyerahkan proposal program pembinaan yang mencakup 1.720 pedagang sebagai penerima tahap pertama.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPR PBD dan Fraksi Otsus yang hadir mendesak pemerintah untuk menanggapi serius aspirasi tersebut dan memprioritaskan kebijakan bagi pedagang Papua dengan mekanisme yang mudah diakses. Mereka juga mendorong pembuatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai payung hukum, termasuk pengaturan barang-barang jualan yang hanya boleh diperdagangkan oleh Orang Asli Papua (OAP) seperti pinang atau sagu.

Plt Kepala Dinas Koperindag dan UKM PBD, Arius Safkaur, mengatakan aspirasi P2MPKS sejalan dengan Visi Misi Gubernur dan akan segera ditindaklanjuti. Ia menyebutkan bahwa Dinasnya telah memiliki alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk program pengembangan usaha pedagang Papua tahun 2025 sebesar Rp. 13 Miliar.

“Gubernur telah memerintahkan dinasnya untuk fokus mengurus pedagang Papua. Ia mengatakan untuk tahun 2025 ini Gubernur memerintahkan kebijakan pengembangan usaha pedagang Papua akan berfokus pada pedagang Papua di Kota Sorong,” kata Safkaur.

Menutup pertemuan, Ketua P2MPKS, Levina Duwit, menyampaikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan oleh legislatif dan eksekutif. “Kami P2MPKS percaya pada komitmen DPR PBD dan Pemerintah Provinsi. Kami melihat DPR dan Pemerintan memiliki pandangan yang sama tentang pembangunan pemajuan pedagang Papua. Sehingga kami berhadap komitmen DPR dan Gubernur ini dapat direalisasikan pada sidang perubahan nanti, dan dapat diimplementasikan pasca sidang perubahan nanti,” ujar Duwit.

RDP diakhiri dengan penyerahan proposal program pembinaan secara simbolis oleh Ketua P2MPKS kepada Wakil Ketua 1 DPR PBD, Anneke Makatuuk, dan Plt Kepala Dinas. DPR PBD secara kolektif sepakat untuk membawa usulan program yang diajukan P2MPKS sebagai prioritas dalam sidang perubahan anggaran 2025.(RY)