Pemerintah Kabupaten Sorong Mediasi Sengketa Tanah 50 Hektar di Kali Warmon, Satu Pihak Mangkir
SORONG - Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan mediasi terkait konservasi lahan seluas 50 hektar di kawasan Kali Warmon, Distrik Aimas, Papua Barat Daya. Mediasi ini digelar di ruang pola kantor bupati, Kamis (21/8/2025), dan menjadi pertemuan kedua setelah sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
Sengketa ini bermula dari klaim hak ulayat antara dua keluarga besar, yaitu keluarga Manobi dan keluarga Malakabu, terhadap lahan yang di atasnya terdapat lima sumur migas. Lahan ini menjadi penting karena penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat hukum adat terdampak.
Felix P. Manobi, perwakilan dari keluarga Manobi, menyatakan mengecewakannya karena pihak keluarga Malakabu tidak hadir dalam mediasi ini. "Hari ini sepakat bahwa kalau tidak ketemu, semua selesai. Namun dalam pertemuan tadi, tidak ada solusi karena keluarga Malakabu tidak hadir. Kami sangat kecewa," ujarnya.
Felix menegaskan bahwa tanah seluas 50 hektar tersebut merupakan hak keluarga Manobi berdasarkan pelepasan adat sejak tahun 1986 oleh Usman Koripan Maldini kepada Balus Manobi. “Kami bicara sesuai data dan fakta, bukti sudah ada pada kami,” katanya.
Ia menambahkan, keluarga Manobi memiliki niat baik untuk menyelesaikan penyelesaian ini secara damai melalui musyawarah. "Apa yang keluarga Malakabu sudah jual, itu kami setujui untuk dijalankan. Tapi yang masih kosong adalah milik keluarga Manobi. Semoga melalui pemberitaan ini, mereka bisa mengerti untuk menyelesaikan penyelesaian ini," imbuhnya
Demianus Aru, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kabupaten Sorong, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Sorong Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat, yang bertugas untuk mengidentifikasi dan memverifikasi hak atas tanah.
“Pihak yang menganggap mereka punya hak atas tanah ini juga punya hak, karena mereka mendapat pelepasan melalui orang-orang mereka di tahun 1986,” jelas Demianus.
Mengenai ketidakhadiran keluarga Malakabu, ia menyatakan bahwa pertemuan hari ini belum menemukan titik temu. “Kami berkomitmen melaporkan lagi kepada pimpinan, Sekretaris Daerah (Setda), untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Demianus.
Ia menyoroti pentingnya penyelesaian ini demi kelancaran penyaluran BLT migas yang rencananya akan dilakukan pada bulan September mendatang. “Kami akan datang langsung ke keluarga Malakabu untuk menjelaskan semua, agar penyaluran BLT berjalan lancar,” tambahnya.
Demianus juga berharap agar permasalahan antara pemilik hak ulayat ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pemerintah dapat menyalurkan BLT kepada masyarakat adat dengan aman.
Terkait langkah selanjutnya, Demianus Aru mengungkapkan bahwa pemerintah akan menunggu arahan pimpinan. “Apakah kami harus memanggil lagi keluarga Malakabu dan Manobi untuk rapat seperti ini, ataukah ada tindakan-tindakan lain yang akan dilakukan oleh pemerintah,” tegasnya.
(Eskop.W)