Pemuda Adat Moi Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja: “Cabut UU Cilaka, Sahkan RUU Masyarakat Adat”

Pemuda Adat Moi Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja: “Cabut UU Cilaka, Sahkan RUU Masyarakat Adat”

Sorong, Papua Barat daya - saat di wawancarai di sorong (24/8/2025). Saya Ayub Paa, pemuda adat suku Moi, berdiri di sini untuk menyatakan dengan lantang bahwa saya mendukung penuh perjuangan dibantu sipil masyarakat adat yang sedang berjuang di Konstitusi Mahkamah. 

Perjuangan itu adalah gugatan Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Sidang ini sudah masuk pada tahap ke-IV, di mana agendanya mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden Republik Indonesia. Bagi saya, sidang ini bukan sekedar formalitas hukum, tetapi ruang hidup masyarakat adat yang sedang dipertaruhkan,” tegas Ayub membuka pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini lahir dari menceritakan rakyat kecil yang kehilangan tanah, hutan, laut, dan ruang hidup akibat proyek-proyek yang dilegalkan oleh UU Cipta Kerja. “Koalisi organisasi masyarakat sipil bersama Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), ditambah dengan para korban terdampak langsung dari Proyek Strategis Nasional (PSN), telah mengajukan permohonan peninjauan kembali. 

Mereka menggugat pasal-pasal yang mengatur soal 'kemudahan dan percepatan PSN' dalam UU Cipta Kerja. Ini adalah bukti bahwa negara ini tidak lagi mendengarkan suara rakyat, namun lebih tunduk pada kepentingan investor dan korporasi besar,” ujarnya.

Menurut Ayub, label Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dipaksakan pemerintah justru menjadi stempel legitimasi atas perampasan ruang hidup masyarakat adat. “PSN itu bukan pembangunan. PSN adalah wajah baru kolonialisme yang merampas tanah adat dengan dalih modernisasi. Lihat saja Food Estate di Merauke, Papua. Proyek itu telah merenggut kehidupan masyarakat adat Marind yang selama berabad-abad hidup dari hutan dan tanah leluhur mereka. Lalu ada Rempang Eco City di Kepulauan Riau.

Kami melihat Proyek ini menjadi etalase penggusuran besar-besaran terhadap warga Pulau Rempang yang dipaksa angkat kaki dari tanah yang sudah menjadi tempat mereka turun-temurun. Begitu juga dengan pembongkaran bentang alam demi nikel di Sulawesi Tenggara yang mengubur mimpi warga untuk hidup layak. Dan jangan lupakan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kalimantan Utara yang justru menghilangkan lahan pertanian dan perikanan rakyat. Semua ini adalah bukti nyata: PSN menghancurkan kehidupan masyarakat adat dan rakyat kecil,” jelasnya sepanjang lebar.

Ia menekankan bahwa kesaksian para korban yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi adalah bukti nyata bahwa dampak PSN bukanlah sekadar abstraksi hukum. “Kesaksian mereka menunjukkan bahwa dampak PSN itu nyata. Hilangnya tanah adat bukan teori. Rusaknya lahan pertanian bukan wacana. Hancurnya ekologi bukan cerita kosong. 

Kami lihat Kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek bukan dongeng. Semua itu adalah kenyataan pahit yang kami alami di lapangan. PSN yang dikatakan pembangunan justru berubah menjadi malapetaka bagi rakyat,” ungkap Ayub dengan suara bergetar menahan amarah.

Lebih jauh lagi, Ayub mengkritik kerasnya ketidakhadiran negara dalam melindungi masyarakat adat. "Apa sebenarnya yang sedang memikirkan pemerintah? Presiden dan DPR RI harus berhenti bersembunyi di balik dalih pembangunan. Mereka harus hadir, bukan sekadar datang secara formal ke Mahkamah Konstitusi, tapi hadir untuk memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat. Mereka harus berani menjelaskan apa yang sudah mereka lakukan dan mengapa mereka tega melanggar hak-hak dasar masyarakat adat di seluruh tanah air. Jangan terus menjadikan kami korban, jangan terus menjadikan tanah adat kami sebagai obyek investasi," ujarnya.

Ayub pun menyuarakan seruan keras agar pemerintah menghentikan praktik hukum yang hanya menguntungkan korporasi. “Cabut UU Cipta Kerja yang kami sebut sebagai UU Cilaka! UU ini adalah mesin perampasan tanah adat. UU ini adalah sumber penderitaan. 

Menurutnya UU ini bukan untuk rakyat, tapi untuk oligarki. Segera sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah terlalu lama diabaikan oleh negara. Jangan lagi ditunda. Jangan lagi dipinggirkan. RUU Masyarakat Adat adalah bentuk penghormatan terhadap kami yang hidup menjaga hutan, laut, dan tanah leluhur sejak lama,”tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan nada perlawanan yang penuh keyakinan. “Saya Ayub Paa, pemuda adat suku Moi, berdiri di atas nama martabat dan kehormatan masyarakat adat di seluruh nusantara. Saya berdiri untuk menegaskan bahwa negara tidak boleh terus-menerus menjadi mesin 

melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat. Jika pemerintah dan DPR tidak mau mendengarnya, maka sejarah akan mencatat bahwa mereka berdiri di sisi para perampas, bukan di sisi rakyatnya sendiri. Dan kami masyarakat adat tidak akan pernah berhenti melawan,” tutupnya dengan suara lantang.

(Gamaliel.K)