PHK Terselubung, PT URT Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Langgar Hukum

PHK Terselubung, PT URT Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Langgar Hukum

Sorong, Papua Barat Daya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak PT Uni Raya Timber (URT) untuk segera memenuhi hak-hak pekerja yang diberhentikan dengan alasan “diliburkan.” LBH menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan upaya menghindari kewajiban pembayaran pesangon.

Pada Senin, 18 Agustus 2025, perwakilan LBH bersama para buruh mendatangi kantor PT URT di Kab. Sorong untuk melakukan perundingan. Namun, mereka hanya disambut oleh staf yang tidak berwenang mengambil keputusan, termasuk staf administrasi, teknisi, petugas keamanan, bahkan aparat Brimob.

Menurut pengacara publik LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, sikap perusahaan ini menunjukkan ketidakseriusan untuk menyelesaikan masalah. "Ini membuktikan manajemen tidak punya itikad baik," ujarnya.

LBH Papua Pos Sorong telah mengirimkan surat resmi pada 11 Agustus 2025 untuk mediasi. Namun, saat perundingan berlangsung, pihak perusahaan justru mempersulit akses buruh terhadap dokumen penting, seperti salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sempat dipersulit. Setelah menunggu dua jam dan tawar-menawar, barulah kami diberi salinan, itu pun bukan dokumen asli," kata Ambrosius. Ia menilai, ini adalah bentuk penghalangan akses terhadap informasi hukum yang seharusnya wajib diberikan.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa modus "diliburkan" ini adalah cara PT URT untuk menghindari kewajiban ganti rugi. Padahal, undang-undang sudah mengatur dengan jelas hak-hak buruh.

Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan buruh yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak atas ganti rugi.

Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 menegaskan pekerja/buruh berhak atas kompensasi sesuai masa kerja mereka.

"Tidak ada alasan hukum bagi perusahaan untuk lari dari tanggung jawab," tegas Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong mendesak manajemen PT URT agar segera membayarkan ganti rugi dan kompensasi sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, LBH siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Kami hadir bukan hanya untuk menuntut hak pekerja PT URT, tetapi juga untuk menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan harus dihormati," pungkas Ambrosius. Ia menambahkan bahwa jika tindakan sewenang-wenang ini dibiarkan, buruh di Sorong dan Papua Barat Daya akan terus menjadi korban.

(Gamaliel.K)