Polemik Korupsi Baju Dinas DPR PBD: Senator Paul Mayor Desak Ketua DPR Diperiksa, Kuasa Hukum Melawan
SORONG KOTA, Melanesiapost – Desakan Senator DPD RI dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, agar Ketua DPR Papua Barat Daya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas Tahun Anggaran 2024 memicu respons keras dari kubu pimpinan DPR.
Kuasa hukum Ketua DPR Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, menegaskan bahwa kliennya, Otis Sagrim, tidak memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Ia bahkan menyebut pihak yang seharusnya diperiksa adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR saat proyek berlangsung, berinisial HW atau Hendrik Wairara.
Polemik ini mencuat di tengah proses penyidikan yang dilakukan Polresta Sorong Kota, yang telah menetapkan lima tersangka dalam proyek pengadaan senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut.
Sebelumnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Paul Finsen Mayor mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Ketua DPR Papua Barat Daya terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Tahun Anggaran 2024.
“Jadi Ketua DPR Papua Barat Daya juga harus dipanggil, tidak bisa ini anak-anak yang korban-korban ini mengeluh lapor ke dewan adat, lapor ke DPD RI. Jangan dilindungi,” ujar Paul, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Ia mengultimatum penyidik agar tidak tebang pilih dan tidak “masuk angin” dalam menangani perkara tersebut. Paul juga menyatakan akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
“Saya akan kejar barang itu sampai di lobang batu manapun. Baju seragam yang kamu pakai rapat saja kamu korupsi bagaimana kalau uang yang triliunan di APBD,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pencopotan pejabat jika penanganan perkara dinilai tidak profesional.
Menanggapi pernyataan tersebut, Yosep Titirlolobi menyebut desakan Senator PFM sebagai opini publik yang tidak berbasis data hukum.
“Apa yang disampaikan oleh Senator PFM dalam pemberitaan tersebut adalah opini publik yang tidak didukung data hukum yang sah. Penegakan hukum harus mandiri dan bebas dari tekanan politik, ekonomi, maupun opini publik,” kata Yosep dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat [27/2/2026].
Ia menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Yosep, kliennya belum menjabat sebagai anggota DPR saat pengadaan berlangsung pada 2024. Otis Sagrim baru dilantik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya pada 12 Oktober 2024, dan baru menjabat sebagai Ketua DPR pada Juli 2025.
“Dengan demikian, tidak mungkin klien kami terlibat dalam pengadaan baju dinas yang terjadi sebelum masa jabatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ingin objektif, penyidik seharusnya memeriksa Plt Ketua DPR saat proyek berlangsung.
“Kalau mau jujur dan terbuka, seharusnya yang diminta untuk diperiksa adalah Plt Ketua DPR saat itu, HW, karena pengadaan baju dinas terjadi di masa kepemimpinan beliau, bukan di masa kepemimpinan klien kami,” tegas Yosep.
Dalam kasus ini, Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Sekretaris Dewan (Setwan) berinisial JN bersama JCS, IWK, DJ, dan JU.
Proyek pengadaan tersebut bersumber dari APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, potensi kerugian negara mencapai Rp715.477.000.
Yosep menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Sorong Kota dan jajaran Reskrim yang dinilai bekerja profesional.
“Keputusan hukum harus diambil berdasarkan alat bukti dan aturan perundang-undangan, bukan berdasarkan lobi, negosiasi, atau intervensi kekuasaan tertentu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ancaman pemindahan penyidik tidak akan mengubah fakta hukum.
“Kalau ada yang mengatakan penyidik akan dipindahkan karena tidak bisa memanggil Ketua DPR, silakan saja. Bahkan jika seribu penyidik dipindahkan, faktanya tetap sama, klien kami tidak terlibat,” tutup Yosep.
Polemik antara desakan pengawasan politik dan klaim independensi penegakan hukum ini menempatkan kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya dalam sorotan publik. Proses penyidikan kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum sekaligus arena tarik-menarik persepsi di ruang politik daerah.(Red)