Polisi Segel Dua Lokasi PETI di Kwoor Tambrauw, Amankan Mesin Alkon dan Dompeng
Tambrauw, melanesiapost.com – Polda Papua Barat Daya kembali bergerak menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Penertiban ini menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan operasi tambang emas ilegal yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di Kampung Orwen, Distrik Kwoor.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) turun langsung ke lokasi dan berhasil menyegel dua titik pertambangan ilegal serta mengamankan sejumlah alat produksi.
Penyegelan dan Penyitaan Alat Berat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menjelaskan bahwa langkah cepat ini diambil setelah tim menerima informasi lisan dan pemberitaan daring terkait keberadaan tambang ilegal tersebut.
"Kuat dugaan para pekerja sudah melarikan diri ke dalam hutan," demikian penjelasan dalam laporan resmi Ditreskrimsus, mengingat saat petugas tiba, lokasi ditemukan dalam keadaan kosong.
Dua titik yang disegel berada di lokasi berbeda. Titik pertama berada di belakang Gereja GKI Imanuel, yang menurut warga telah beroperasi sejak Oktober 2025. Sedangkan titik kedua berada di belakang SMP Negeri Kwoor, yang mulai digarap sejak Agustus 2025.
Pengecekan di lapangan membenarkan adanya aktivitas penambangan. Polisi mendapati sejumlah camp dan peralatan ekstraksi emas, termasuk mesin alkon, mesin dompeng, serta alat penyaring pasir.
Alat Tambang Diamankan sebagai Barang Bukti
Seluruh peralatan yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Polda Papua Barat Daya. Peralatan yang disita meliputi:
Dua unit mesin Alkon merah Honda GX160.
Peralatan pendukung proses penyaringan dan pengolahan material.
Berbagai perlengkapan camp pekerja tambang.
Peringatan dan Pengawasan Rutin
Pasca-penyegelan, aparat memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak memberikan hak ulayat kepada pihak mana pun untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal. Petugas juga memasang spanduk larangan beroperasi tanpa perizinan resmi, seperti IUP OP, IUP, IUPK, IPR, dan SIPB.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam menghentikan praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
"Personel Ditreskrimsus akan mengawasi secara rutin dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna mencegah dan menghentikan penambangan ilegal, dengan harapan lingkungan dapat terjaga," tutup laporan tersebut.
Operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kawasan Kwoor tetap terlindungi dari aktivitas tambang ilegal. Redaksi