Ratusan Warga Jemput Empat Tapol NFRPB Yang Dibebaskan:kertas Harus Melawan Kertas
Melanesiapost- Suasana haru dan penuh antusiasme menyelimuti area kedatangan Bandara DEO Sorong, ketika ratusan masyarakat Papua Barat turun langsung menjemput empat tahanan politik Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang dibebaskan.
Keempat tapol tersebut sebelumnya menjalani proses hukum dengan vonis tujuh bulan penjara lebih ringan dari tuntutan delapan bulan—dan resmi dinyatakan bebas pada 24 November lalu. Namun, kedatangan mereka di tanah Papua Barat hari ini menjadi momen penting bagi keluarga, simpatisan, serta tokoh perjuangan yang telah lama menantikan momen ini.
Masyarakat yang datang sejak pagi membawa simbol-simbol budaya, menyanyikan yel-yel perjuangan, dan memberikan tarian adat sebagai bentuk penghormatan. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis HAM turut hadir menyampaikan ucapan selamat serta dukungan moral kepada empat tapol tersebut di kota sorong papua Barat Daya,(26/11/2025).
Salah satu tokoh NFRPB Maksi Sangkek, menyebutkan bahwa pembebasan ini bukan hanya kabar baik bagi keluarga, tetapi juga menjadi penyemangat bagi masyarakat yang terus mendorong penyelesaian masalah Papua melalui cara-cara damai.
"Atasnama NFRPB menyampaikan terima kasih atas solidaritas masyarakat yang setia mengawal proses hukum hingga kami dibebaskan. Ini kemenangan rakyat papua Barat. Bukan kemenangan kami tapol NFRPB.
Koordinator Penjemputan empat tapol NFRPB Mussel Safkaur, mengatakan hari ini Solidaritas Rakyat Papua Pro demokrasi se-
Sorong Raya, kami menyambut kehadiran empat tahanan politik bangsa Papua yang telah dikriminalisasi dan ditahan oleh pemerintah kolonial Republik Indonesia.
"Oleh sebab itu, hari ini semua rakyat dari berbagai elemen turut hadir di jalan untuk kami menyambut pejuang kami, kami menyambut para pembela hak asasi dan demokrasi di atas tanah kami. Mereka dinyatakan bebas murni setelah diponis 7 bulan penjara, sejak bulan April 2025.
hari ini mereka dinyatakan secara bebas murni, tidak ada unsur-unsur yang lain. mereka dibebaskan secara murni. Sesuai vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Makassar. kami rakyat bangsa Papua menyambut mereka dengan sukacita," Ujarnya.
Kesempatan itu Musell mengatakan mereka dibebaskan tanpa syarat yaitu, Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay, karena tidak ada bukti-bukti.dituduhkan pasal makar, tetapi yang dibuktikan di pengadilan Makassar tidak ada bukti-bukti yang mendukung," jelasnya.
Pihaknya menekankan, tidak boleh lagi ada pembungkaman ruang demokrasi di kota Sorong khususnya dan tanah Papua secara keseluruhan.
"megapon harus melawan megapon, bahwa kertas harus melawan kertas, senjata harus melawan senjata. Pejuang kemerdekaan Papua yang menggunakan senjata ada di hutan, silakan pergi dan menghadapi mereka. Kami yang sipil harus dilindungi, karena kami lindungi konstitusi negara Republik Indonesia secara demokratis," Tegas Mussel Safkaur.
Ia menyampaikan Terima kasih kepada seluruh rakyat papua, serta solidaritas yang telah mendukung dan turun mendukung dan menyuarakan dalam empat tapol tersebut. Kata dia mereka dibebaskan karena hari karena kemenangan seluruh rakyat perjuangan papua Barat. EW