Revisi RTRW Papua Selatan Dinilai Jadi ‘Karpet Merah’ bagi Deforestasi dan Perampasan Wilayah Adat demi PSN
Jakarta, Melanesiapost – Penetapan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan dinilai hanya menjadi alat legitimasi untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi, namun mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat serta mengancam keberlanjutan lingkungan.
Hal ini disampaikan koalisi masyarakat sipil dalam diskusi bertajuk "Membedah Proyek Sengsara Negara dalam Laporan Tempo" yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat di Jakarta, pada Jumat (27/2/2026). Koalisi menyatakan proses penyusunan RTRW dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.
Berdasarkan analisis dokumen publikasi revisi RTRW, koalisi menemukan rencana pelepasan kawasan hutan seluas 543.575 hektare dan penurunan fungsi hutan pada 137.872 hektare lainnya.
Secara akumulatif, terdapat sedikitnya 695.315 hektare hutan alam yang kini terancam hilang secara permanen. Selain dampak ekologis, kebijakan ini membayangi 49 wilayah indikatif masyarakat adat di Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat yang terancam penggusuran.
Struktur tata ruang baru tersebut terlihat jelas memprioritaskan proyek energi rakus lahan, di antaranya:
- 633.000 hektare untuk bioetanol di Merauke.
- 254.436 hektare untuk biofuel (sawit) di Boven Digoel.
- 169.000 hektare untuk biomassa di Merauke.
Ironisnya, banyak area proyek ini tumpang tindih dengan konsesi korporasi lama seperti PT Selaras Inti Semesta, PT Medcopapua Alam Lestari, dan PT Merauke Rayon Jaya. Perusahaan-perusahaan tersebut tercatat memiliki rekam jejak konflik dengan komunitas lokal.
"Rencana PSN Pangan dan Energi ini mengulang memori buruk dan trauma masyarakat adat Malind dan suku lainnya terhadap proyek gagal seperti Merauke Integrated Rice Estate (MIRE)," ujar M. A. Mahruz, Divisi Advokasi Kebijakan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Ia menegaskan bahwa perampasan wilayah adat suku Marind, Malind Maklew, Kimahima, Yei, Awyu, dan Wambon merupakan pelanggaran HAM nyata dan pengingkaran terhadap Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza Oktaviani, menyoroti bahwa hutan Papua dikorbankan demi komoditas ekspor, bukan swasembada lokal.
"Potensi pangan dan energi lokal justru dikorbankan demi ekspor. Proyek ini seolah lupa pada konsekuensi eksploitasi hutan terhadap bencana, seperti yang terjadi di Sumatera," kata Amalya.
Manajer Advokasi Pantau Gambut, Wahyu A. Perdana, menambahkan bahwa studi menunjukkan PSN Food Estate secara signifikan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir.
"Jika pola ini direplikasi di Papua, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan reproduksi krisis ekologis," kata Wahyu.
Menyikapi situasi ini, koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah untuk mencabut penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan hingga proses Judicial Review terhadap PSN selesai. Melakukan kajian ulang yang komprehensif, transparan, dan partisipatif. Serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif bagi masyarakat adat dan lingkungan yang selama ini dipinggirkan oleh kebijakan eksploitatif. (Red)