Sekda Raja Ampat Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual
Sorong – Seorang oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat berinisial YS dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang korban berinisial NEI.
Kasus ini dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 5 November 2025, pukul 21.03 WIT. Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini sendiri dilaporkan terjadi pada 21 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIT, di Kota Sorong.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Kasih Papua Indah Papua" dan kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, mendatangi Polda Papua Barat Daya pada Senin (10/11/2025) siang untuk menanyakan perkembangan laporan.
"Hasil yang disampaikan oleh pihak Polda, dalam hal ini penyidik yang menangani kasus ini, agenda kami besok adalah melakukan pendampingan kepada korban maupun saksi dalam menindaklanjuti laporan kami," ujar Yance dalam konferensi pers di kantor LBH pada Senin sore.
Yance menegaskan bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib di Polda Papua Barat Daya. Ia mendesak agar penegak hukum segera menindak tegas laporan dugaan TPKS yang melibatkan oknum Sekda Kabupaten Raja Ampat, YS.
Menanggapi isu yang beredar, tim kuasa hukum korban menekankan bahwa mereka bekerja secara profesional.
"Kami sempat menyampaikan di media bahwa tidak ada unsur kepentingan politik, tidak ditunggangi pihak ketiga. Pernyataan pengacara pelaku YS (terlapor) itu tidak benar," tegas Yance. "Saya mau mengatakan lagi bahwa tidak ada unsur kepentingan politik atau ditunggangi pihak ketiga. Ini benar-benar murni untuk mendampingi kasus ini. Jangan membuang bola liar kepada korban maupun keluarga yang merasa dirugikan."
Yance juga menyoroti adanya rentang waktu sekitar 45 hari antara tanggal dugaan perbuatan (21 September 2025) dan tanggal pelaporan (5 November 2025).
"Saya mau sampaikan bahwa kasus ini berbeda, undang-undang ini dia khusus. Kalau masa kedaluwarsa itu cuma dua tahun, jadi kalau satu atau dua bulan bisa karena laporan kami sudah terbit. Besok kami membawa semua bukti kepada penyidik, setelah itu kami akan update kembali," jelasnya.
Yance Dasnarebo juga menekankan agar oknum pejabat tidak menggunakan kekuasaan dan jabatan untuk mengintervensi proses hukum, apalagi melakukan teror atau ancaman secara psikologis maupun fisik. Ia menyatakan komitmennya untuk menyurati Komnas Perempuan, DPR RI, dan lembaga-lembaga lain agar mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan korban mendapatkan kepastian hukum.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Lutfi Solissa, menambahkan bahwa peristiwa yang dialami korban NEI adalah murni tindak pidana.
"Kami berkomitmen akan mengawal sampai korban mendapatkan kepastian hukum demi keadilan dan kebenaran," ujar Lutfi.
Mewakili keluarga korban, Filep Imbir, menyampaikan bahwa keluarga telah menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada LBH.
"Kami yakin bahwa keadilan itu masih ada. Tapi sebagai anak Papua, kami merasa anak kami dilecehkan. Cukup sudah, tidak boleh ada teror secara psikologis dan mental yang ditekan dengan pemberitaan opini liar di media-media," tutur Filep.
Filep juga memohon perhatian dan solidaritas dari keluarga besar perempuan Papua untuk mendukung korban. "Agar ke depan tidak lagi terjadi kasus seperti ini," tutupnya.(EW)