Sidang Makar Abraham Gaman Cs di Makassar Penuh Kejanggalan, Warinussy Saksi Tak Tahu Apa Apa!

Sidang Makar Abraham Gaman Cs di Makassar Penuh Kejanggalan, Warinussy Saksi Tak Tahu Apa Apa!

Kota Sorong - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp Kepada media ini ia menegaskan bahwa sidang perkara dugaan makar terhadap empat terdakwa asal Papua, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Selasa, 7 Oktober 2025

Menurut Warinussy sidang ini berlangsung secara daring dari Pengadilan Negeri Makassar, sementara para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong provinsi Papua Barat daya dihadirkan melalui jaringan aplikasi Zoom dari kantor Kejari Sorong

Sidang hari ini beragenda lanjutan pemeriksaan saksi saksi yang diajukan JPU dan Ada tiga orang saksi yang dihadirkan masing masing Reski Ainun Safitri, staf honorer Pemerintah Kota Sorong; Rainer Agustina Rumakiek, staf Sekretariat DPRD Papua Barat Daya dan Salomina, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal terdakwa Piter Robaha, kata Warinussy melalui pesan WhatsApp Kepada media ini Selasa.(7/10/2025)

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari mitra advokat Pither Ponda Barani, yang mendampingi para terdakwa dalam persidangan keterangan saksi saksi yang dihadirkan justru tidak memperkuat dakwaan JPU sama sekali dan ada Dua saksi pertama, yaitu Reski Ainun Safitri dan Rainer Agustina Rumakiek, hanya mengatakan bahwa mereka melihat Abraham Goram Gaman datang mengantarkan surat ke Kantor Pemerintah Kota Sorong dan juga ke Sekretariat DPRD Papua Barat Daya, ujar Warinussy 

Ia menegaskan bahwa tidak ada keterangan apapun dari kedua saksi tersebut yang menunjukkan bahwa ada tindakan makar atau permufakatan jahat sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dan Kedua saksi itu juga menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah melihat para terdakwa lain, yaitu Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, dalam peristiwa apapun yang berkaitan dengan tuduhan makar tersebut, kata Warinussy ketika di tanya media ini.

Bahkan lanjut dia ada saksi Salomina, yang merupakan Ketua RT di tempat tinggal terdakwa Piter Robaha, memberikan keterangan yang semakin menguatkan bahwa tuduhan makar itu tidak berdasar dan Saudari Salomina justru menyatakan bahwa Piter Robaha adalah nelayan dan Penatua aktif di gereja dan tidak pernah terlibat kegiatan politik apalagi makar kata Saksi ini juga tidak mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau pertemuan yang mengarah pada tindakan makar di lingkungan mereka, jelas Warinussy.(7/10/2025).

Menurut Warinussy menegaskan bahwa kesaksian kesaksian ini menunjukkan bahwa JPU tidak memiliki bukti kuat yang dapat menegakkan unsur pidana makar kepada klien kami dan sebagaimana dituduhkan kepada empat terdakwa dan lebih lanjut ia Sampai hari ini, tidak satu pun saksi yang mampu menjelaskan bahwa telah terjadi tindakan makar atau permufakatan jahat dan di antara klien kami jadi Semua kesaksian yang diajukan justru menunjukkan bahwa para terdakwa adalah warga sipil biasa dengan aktivitas normal, tegasnya 

Ia menilai bahwa perkara ini sudah menunjukkan arah kriminalisasi terhadap warga sipil Papua yang hanya menjalankan hak berpendapat secara damai dan Ini bentuk kriminalisasi yang sistematis jadi sebab dakwaan makar digunakan secara serampangan untuk membungkam ekspresi politik damai orang Papua, ungkap Warinussy dengan nada keras melalui pesan WhatsApp Kepada media 

Lebih lanjut ia menilai JPU kota Sorong dan penyidik dari Kejari Sorong telah memaksakan proses hukum tanpa dasar pembuktian yang sah dan Kalau saksi saksi kunci yang dihadirkan JPU saja tidak tahu apa apa tentang dugaan makar dan maka bagaimana bisa perkara ini terus dipaksakan? Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hukum acara pidana, ujar Warinussy

Ia menyebut bahwa fakta persidangan hari ini semakin membuka mata publik bahwa tuduhan terhadap empat klien kami yang terdakwa hanyalah rekayasa hukum yang harus dihentikan jadi hari ini Kami menilai bahwa persidangan ini telah memperlihatkan kepada publik bahwa tuduhan makar hanyalah alat untuk menakut nakuti dan menekan ruang demokrasi di Tanah Papua, ujarnya Selasa.(7/10/2025).

Lebih jauhnWarinussy menegaskan bahwa LP3BH Manokwari akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga ke tahap putusan nanti jadi Kami tetap mendampingi klien klien kami dengan teguh dan karena kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan kebenaran dan keadilan jadi bukan dengan rekayasa dan kepentingan politik

Ia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi tambahan dari pihak JPU dan Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta fakta ini dan persidangan dengan jernih, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal yang mungkin datang dari pihak manapun, tutur Warinussy Selasa.(7/10/2025).

Ia juga menyerukan kepada publik untuk tidak tinggal diam melihat kriminalisasi terhadap orang Papua yang memperjuangkan haknya secara damai dan Persidangan seperti ini harus menjadi perhatian bersama jadi Jangan biarkan orang Papua terus dijadikan korban tuduhan makar hanya karena mereka bersuara

Sebagai penutup kepada semua masyarakat Indonesia Warinussy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar semua aparat penegak hukum menghentikan praktik penyalahgunaan pasal makar dan karena hal itu telah mencederai prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia jadi menurut kami Pasal makar tidak boleh terus dijadikan senjata untuk membungkam rakyat dan Kita butuh keadilan yang jujur, bukan ketakutan yang dipelihara oleh hukum pungkas Yan Christian Warinussy dengan suara keras dan penuh keyakinan.(7/10/2025). (GK)