Sistem SI-PEGANG PETA Diluncurkan: Raja Ampat Perangi Ketidaksesuaian Data Dapodik Demi Perencanaan Anggaran Tepat Sasaran
RAJA AMPAT, melanesiapost.com – Permasalahan klasik ketidakakuratan data pokok pendidikan (Dapodik) yang tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan, kini diupayakan untuk diatasi secara revolusioner di Kabupaten Raja Ampat. Melalui inovasi aksi perubahan yang dinamakan SI-PEGANG PETA—Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengawasan Pendidikan berbasis Digital di Kabupaten Raja Ampat—Pemerintah Daerah Raja Ampat siap mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.(1/12/25)
SI-PEGANG PETA merupakan Aksi Perubahan yang digagas oleh Angelin Anchi Warmasen, S.AN, salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) pada Pusjar LAN Makassar Angkatan VII Tahun 2025. Inovasi ini berfokus pada sinkronisasi dan verifikasi silang (cross-check) data Tenaga Pendidik, Peserta Didik, dan Sarana Prasarana.
Selama ini, ketidaksesuaian data antara sistem Dapodik dengan kondisi faktual telah menjadi isu serius di Raja Ampat, yang berdampak langsung pada proses perencanaan dan pengalokasian anggaran. Berdasarkan monitoring Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat tahun 2024, ditemukan fakta:
25% Sekolah Dasar memiliki selisih rata-rata 15-20 siswa antara data Dapodik dan data faktual.
18% Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencatat guru yang sudah pensiun atau mutasi namun masih tercatat aktif di Dapodik.
30% data sarana prasarana sekolah tidak mutakhir, di mana ruang kelas yang rusak berat masih tercatat sebagai ruang kelas baik.
Ketidakakuratan data ini menyebabkan penyusunan program dan pengalokasian anggaran tidak tepat sasaran, serta menurunkan tingkat kepercayaan stakeholder terhadap laporan kinerja pendidikan daerah.
Sistem digital SI-PEGANG PETA hadir sebagai solusi utama dengan menyediakan aplikasi konversi/sinkronisasi data yang mampu membandingkan data Dapodik dengan hasil verifikasi lapangan secara digital dan cepat.
Angelin Warmasen menjelaskan, "Gagasan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis kesenjangan data, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun fondasi kebijakan pendidikan yang kuat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan nyata di lapangan."
Bagi Dinas Pendidikan: Menyediakan basis data yang lebih akurat, mempermudah monitoring, dan meningkatkan efektivitas perencanaan serta penganggaran.
Bagi Masyarakat: Memastikan distribusi guru, bantuan pendidikan, dan pengembangan sarana prasarana dilakukan sesuai kebutuhan nyata, menciptakan rasa keadilan, dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Bagi Kabupaten Raja Ampat: Mendukung tata kelola pemerintahan yang berbasis data (data-driven governance), transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Implementasi SI-PEGANG PETA akan dilakukan secara bertahap:
Jangka Pendek: Terwujud pada 3 Satuan Pendidikan.
Jangka Menengah: Diimplementasikan pada 10 Satuan Pendidikan.
Jangka Panjang: Mencakup Semua Jenjang Satuan Pendidikan di Kabupaten Raja Ampat.
Aksi perubahan ini juga secara langsung mendukung implementasi Asta Cita (visi pembangunan) daerah, khususnya Asta Cita 4 (Meningkatkan kualitas SDM yang unggul, produktif, dan berdaya saing) dan Asta Cita 7 (Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan) dengan mewujudkan pengambilan keputusan yang efisien dan berbasis data valid.
Diharapkan, dengan adanya SI-PEGANG PETA, Kabupaten Raja Ampat dapat menempatkan kualitas data sebagai pondasi utama untuk mewujudkan kebijakan pendidikan yang unggul dan berkelanjutan. Redaksi