Solidaritas Rakyat Papua Desak Sidang 4 Tapol Dikembalikan ke Sorong dan Dibebaskan Tanpa Syarat

Solidaritas Rakyat Papua Desak Sidang 4 Tapol Dikembalikan ke Sorong dan Dibebaskan Tanpa Syarat

Sorong, Papua Barat Daya – Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi se-Sorong Raya, bersama keluarga 4 tahanan politik (tapol), menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Sorong pada Senin, 15 September 2025. Aksi ini menuntut pengembalian proses persidangan empat tapol dari Makassar ke Sorong serta pembebasan mereka tanpa syarat.

Keempat tapol yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek. Mereka menghadapi dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang terjadi di Sorong. Pihak Solidaritas menilai dakwaan tersebut cacat hukum dan telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

Koordinator aksi, Simon Nauw, menyatakan bahwa pemindahan proses persidangan ke Makassar sangat disayangkan, terutama karena situasi di Makassar juga dinilai tidak kondusif.

"Kami mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pemindahan ini dan memulihkan proses sidang ke Sorong. Kami juga menuntut agar Pengadilan Negeri Makassar segera memvonis bebas keempat tapol ini," tegas Simon.

Selain tuntutan utama tersebut, massa aksi juga menyampaikan beberapa desakan penting lainnya:

Mendesak Komnas HAM RI mengusut tuntas penembakan terhadap Maikel Welerubun dalam aksi 27 Agustus 2025.

Meminta Kejati dan Ombudsman RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Sorong atas dugaan pemberian keterangan palsu mengenai "inkondusifitas" Sorong.

Mendesak penghentian intimidasi terhadap keluarga para tapol dan seluruh aktivis HAM di Papua Barat.

Mendesak pemerintah Indonesia membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan senjata api dalam aksi 27 Agustus.

Sementara itu, orator lain, Ronaldo Kinho, menambahkan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami menuntut Pemprov Papua Barat Daya bertanggung jawab dengan menyediakan pemulihan trauma dan membiayai korban luka-luka. Pembebasan 24 tahanan aksi 27 Agustus adalah hasil murni desakan rakyat, bukan kemurahan hati pemerintah," ujar Ronaldo.

Ronaldo juga menegaskan agar JPU segera mencabut tuntutan makar, yang menurutnya telah melanggar hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.

"Kami akan terus mengawal isu ini dan menyerukan solidaritas dari seluruh rakyat Papua Barat serta masyarakat sipil Indonesia. Demokrasi tidak boleh dikubur di tanah Papua oleh segelintir elite yang bersembunyi di balik kepentingan," tutupnya.

Massa aksi diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H., yang berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut.

Namun, ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Sorong tidak memiliki kewenangan atas kasus tersebut.

"Sidang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. Secara administrasi, perkara ini tidak masuk ke PN Sorong. Jadi, majelis hakim di sini tidak memiliki kepentingan atau wewenang apa pun," jelas Beauty.

Ia menyarankan agar massa berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar para tapol dapat segera kembali ke Sorong setelah proses persidangan selesai.


(Eskop Wisabla)