Solidaritas Rakyat Papua Gelar Aksi Kawal Agenda Putusan Sela, Aktivis Ditangkap Ideologi Hidup
SORONG, Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya Gelar aksi demontrasi terkait dengan Persidangan perkara dugaan tindak pidana makar Sorong Empat, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek akan kembali digelar dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, hari ini (23/9/2025).
Aksi Long March mulai orasi di depan toko Ramayana kota Sorong menuju kantor kejaksaan negeri Sorong, sepanjang perjalanan mereka orasi secara bergiliran. Memegang spanduk bertuliskan" kembalikan Empat Tapol Papua Barat (NFRPB) ke Sorong, bebaskan Tanpa syarat, Berikan hak menentukan nasib sendiri. Aksi unjuk rasa ini sebagai langkah pengawal atas empat tahanan politik yang kini menjalani proses bersidangan di pengadilan negeri Makassar.
Ronaldo Kinho, salah satu massa Aksi yang turut menyampaikan bahwa Empat tahanan politik Negara Federal Republik Papua Barat atau NFRPB itu adalah Abraham G. Gamam, Nikson Mai, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek yang ditangkap pada April 2025.
"Mereka hanya menjalankan perintah konstitusi tentang menyampaikan pendapat, mereka hanya mengantarkan surat perundingan damai yang menawarkan solusi mengakhiri konflik kekerasan bersenjata secara damai dan bermartabat. Namun, kenapa? Mereka dibungkam dengan moncong senjata, kenapa? Dibungkam dengan terali besi.
Disela-sela orasi Ronaldo mempertanyakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Perundingan Nota Kesepahaman Helsinki, Finlandia, ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Serupa juga Timur Leste, tetapi Papua kenapa tidak bisa? Mereka saja manusia? Papua bukan manusia, Rakyat Papua menyampaikan pendapat secara baik-baik namun tidak di hargai maka, jangan salahkan kalau Megafon bunyi di jalan-jalan," ia tutur depan kejaksaan negeri Sorong 23/9/2025).
"Anjing saja tidak punya otak di kero dia gigit balik, apalagi manusia yang memiliki akal Budi terima injak-injak itu bagaimana Binatang yang tidak punya otak saja kalau di merasa sakit pada dirinya maka dia melakukan perlawanan. Rakat Papua ditindas, marjinalisasi, singkirkan di tanahnya sendiri apakah kita diam saja? Massa aksi secara serentak mengatakan, tidak harus lawan lawan, dan lawan, sampai menentukan nasibnya sendiri," ujar oleh massa.
Solidaritas tersebut menilai Hukum negara Indonesia itu Rasis kepada orang Papua, karena aktivis NRFPB ditangkap setelah itu ditahan terali besi di Polresta Sorong kota, kemudian dipindahkan secara paksa ke Makassar. oleh pihak kejaksaan negeri Sorong, atas keputusan Forkompida PBD, di Ketuai oleh gubernur Papua Barat Daya, memerintahkan 4 Tapol dipindahkan untuk disidangkan di Makassar, katanya mereka berdasarkan UU berlaku di Indonesia apabila terjadi pemindahan tahanan berarti di kota tersebut ada bencana alam atau gangguan keamanan, tetapi di Sorong tidak ada, maka alasan hanya dibuat-buat tidak sesuai aturan hukum di negara ini.
Simon Nauw disampaikan kami nilai pemindahan Empat tahapan politik adalah Murni kriminalisasi para pejuang kemanusiaan keadilan di Tanah Papua. SRPPD, mendesak mahkamah agung membatalkan dakwaan pemindahan Empat Tapol NRFPB dari Sorong ke kota Makassar.
"Mengingat situasi kota Makassar tidak kondusif dan fakta bahwa kota Sorong dalam keadaan aman, maka empat Tapol harus dipindahkan kembali ke Sorong dan sidang harus digelar di Sorong, mereka juga mendesak empat Tapol harus segera dibebaskan tanpa syarat sebab mereka bukan pelaku kejahatan atau kriminal melainkan pejuang keadilan dan kebenaran di atas Papua," desak massa Aksi.
Simon Nauw menekankan, kepada kejaksaan tinggi dan ombudsman RI untuk memeriksa kepada kejaksaan negeri Sorong atas dugaan keterangan palsu inkondusifas kota Sorong, hentikan semua intimidasi terhadap para aktivis dan pejuang diatas tanah Papua termasuk aktivis di kota Sorong.
Hentikan intimidasi terhadap kekurangan Tapol, mereka mengencam keras-keras Badan intelejen negara bin bais, untuk menciptakan konflik sesama Rakyat Papua, melalui rapat tutup setingan pernyataan publik yang menyesatkan penduduk kota Sorong," kata kordinator lapangan ini.
"Mendesak Jaksa penuntut umum untuk mencabut tuntutan makar yang telah didakwakan kepada empat Tapol bangsa Papua, karena telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi Bangsa Papua sebagai solusi demokrasi," pernyataan sikap aktivis kemanusiaan di Sorong.
Ketua Kejaksaan Negeri Sorong Makrun, S.H.,M.H.. bilang Sidang kini sedang berlangsung di Makassar, maka bisa kordinasi dengan pengacara yang sedang didampingi di Makassar. Merespon tersebut membuat menyesal bagi para massa Aksi, karena jawaban tidak sesuai tuntunan oleh solidaritas rakyat Papua pro demokrasi.
" Tuntunan kita Beda dengan jawab dari kejaksaan sini jadi biar sudah kita sudah tahu memutar balik fakta. Ini kan namanya penjajah itu dia begitu," kata Appy Tarami.
Rangkaian Aksi ini mengakhiri dengan doa. pihak keamanan kawal ketat sampai Aksi tersebut membubarkan diri secara damai dan aman.(E.W)