Sumpah Pemuda Tehit: Tolak Keras Izin Sawit dan Desak Bupati Hentikan Perampasan Tanah

Sumpah Pemuda Tehit: Tolak Keras Izin Sawit dan Desak Bupati Hentikan Perampasan Tanah

Teminabuan, melanesiapost.com - Dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, organisasi pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Sorong Selatan bersama Masyarakat Adat Suku Besar Tehit (sub suku Mlaqya, Gemna, Afsya, Nakna, dan Yaben) dari Distrik Konda dan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menggelar aksi damai.

Aksi ini dimaknai sebagai "Sumpah Hargai Hak Masyarakat Adat Tehit", sebuah momen kebangkitan untuk menjaga tanah leluhur dan menolak tegas seluruh izin perampasan tanah adat.

Penolakan Terhadap PT Anugerah Sakti Internusa: Aksi ini adalah bentuk penolakan terhadap rencana operasi perusahaan kelapa sawit tersebut yang diklaim telah mengantongi izin tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat.

Benteng Terakhir Hutan Papua: Masyarakat adat menegaskan peran mereka sebagai penjaga sisa hutan Papua dan menolak praktik perampasan tanah berkedok pembangunan. Mereka mengklaim tidak pernah memberikan izin, diajak bicara, apalagi menandatangani perjanjian apa pun.

Ancaman Sawit Bukan Kesejahteraan: Tokoh adat dan pemuda seperti Holland Abago dan Kofarit menekankan bahwa sawit akan menghancurkan tatanan hidup, memicu konflik sosial, dan hanya membawa bencana ekologis, bukan kesejahteraan. Tanah adat adalah warisan leluhur, ruang spiritual, dan sumber kehidupan, bukan komoditas.

Kritik Keras ke Pemda: Kebijakan Pemda Sorong Selatan yang membuka ruang investasi sawit dinilai bertolak belakang dengan komitmen perlindungan hutan dan masyarakat adat. Ada kecurigaan terjadi "permainan" antara pejabat dan pemodal dalam proses perizinan yang tidak transparan.

Tuntutan Tegas: Ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah daerah:

Mendesak Bupati Sorong Selatan untuk menyatakan komitmen menghormati hak adat dan tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan atau pemanfaatan SDA lain di atas tanah adat.

Meminta Kepala Kantor Pertanahan untuk menyatakan tidak akan memproses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Anugerah Sakti Internusa.

Menegaskan bahwa tanah adat diwariskan untuk keberlangsungan hidup generasi dan komitmen mereka menjaga hutan adalah sumbangan bagi iklim global.

Ancaman untuk turun dengan kekuatan massa yang sangat besar apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Penegasan Sikap: Masyarakat Tehit menegaskan bahwa hukum adat mereka hidup dan mereka akan melawan dengan segenap jiwa dan raga. Mereka lebih memilih mati di atas tanah sendiri daripada melihat hutan dirusak, karena hilangnya tanah berarti hilangnya identitas, jiwa, dan roh adat mereka.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Bapak Bambang Sabta Nugraha, telah menerima aspirasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya.(GK)