Tabrak Aturan Tata Ruang dan Rusak Hutan Lindung, Presiden Diminta Stop Pembangunan Markas Militer di Biak

Tabrak Aturan Tata Ruang dan Rusak Hutan Lindung, Presiden Diminta Stop Pembangunan Markas Militer di Biak

Jayapura, Melanesiapost – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor. Proyek tersebut dinilai melanggar hak masyarakat adat, menabrak berbagai ketentuan hukum, serta rentan memicu konflik agraria yang berkepanjangan.

Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers tertulis yang diterima, pada Senin (27/3/2026). Koalisi menilai penempatan militer di kawasan tersebut telah memicu eskalasi konflik, baik antarwarga maupun antara masyarakat adat dengan pihak TNI.

Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Tanah Papua, Emanuel Gobay, mengungkapkan bahwa pembangunan markas di atas lahan seluas 56 hektar tersebut dilakukan secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang benar.


"Pembangunan ini mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Byak. Tidak ada mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan terkait penyerahan tanah maupun imbalannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua," ujar Gobay.

Ia menambahkan, negosiasi yang dilakukan TNI hanya melibatkan oknum Marga Rejauw yang disebut hanya memiliki "hak pakai", tanpa melibatkan sembilan marga lain yang merupakan pemilik sah secara adat. Hal ini menyebabkan proses pelepasan tanah dianggap cacat hukum.

Selain persoalan agraria, Koalisi menyoroti lokasi pembangunan yang berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan produksi terbatas. Pembangunan ini diduga kuat melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena dilakukan tanpa Izin Pelepasan Kawasan dari instansi terkait.

"Kawasan di Distrik Oridek merupakan sumber mata air utama bagi masyarakat di Kota Biak. Jika pembangunan dilanjutkan, ini akan merusak ekosistem air dan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," tegas Gobay.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam poin tuntutan utama:

1. Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB.

2. Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak adat, tata ruang, dan perusakan hutan lindung.

3. DPR Papua segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lapangan.

4. Kanwil ATR/BPN Papua diminta tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi tersebut guna mencegah konflik sosial.

5. Komnas HAM Papua segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggusuran paksa dan ancaman kerusakan lingkungan.

6. Bupati Biak Numfor diminta kooperatif memenuhi panggilan Majelis Rakyat Papua (MRP) guna mencari solusi bersama.

Saat ini, Koalisi telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM perwakilan Papua serta mengajukan permohonan penundaan sertifikat tanah ke ATR/BPN.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sendiri terdiri dari gabungan berbagai organisasi sipil, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LP3BH Manokwari, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman. (Red)