Usulan TORA Disetujui, Sebagian Wilayah TWA Sorong Siap Dialihfungsikan

Usulan TORA Disetujui, Sebagian Wilayah TWA Sorong Siap Dialihfungsikan

SORONG, 03/08/2025 - Sebagian wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Kota Sorong di Papua Barat Daya siap dialihfungsikan menjadi area pemukiman. Perubahan ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang mengeluarkan wilayah tersebut dari status kawasan hutan lindung.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyampaikan hal ini saat meninjau langsung kawasan yang terletak di KM 18, area perbatasan antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Menurut Julian, perjuangan untuk mengeluarkan wilayah ini dari kawasan hutan lindung telah dilakukan guna menyelesaikan konflik wilayah yang sering terjadi. Dengan status baru ini, diharapkan tata ruang dapat lebih jelas dan masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara legal.

Proses alih fungsi ini merupakan bagian dari program TORA yang bertujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat. Meskipun sebagian TWA Sorong akan dialihfungsikan, upaya konservasi di area lain yang masih berstatus TWA akan terus dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologisnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) papua barat, Kantor Pertanahan kota sorong, Pemerintah kota, Distrik serta Kelurahan untuk menyusun rencana tata ruang yang komprehensif, memastikan alih fungsi lahan berjalan sesuai prosedur, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(Tim Redaksi)