Walikota Sorong Lantik Tim Pembina Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan Optimal
Kota Sorong - Pemerintah Kota Sorong, melalui Dinas Kesehatan, secara resmi melantik dan mengukuhkan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk masa bakti 2025-2030. Acara pelantikan yang digelar di Gedung Lambertus Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (3/10/2025) dipimpin langsung oleh Walikota Sorong, Septinus Lobat.
Pengukuhan tim yang dinahkodai oleh Jemima Elisabeth ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan, yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Walikota Sorong Nomor: 100.3.3.3/55/2025 tentang pembentukan Tim Pembina Posyandu.
Dalam sambutannya, Walikota Sorong, Septinus Lobat menyampaikan tugas utama Tim Pembina Posyandu yang memiliki peran sentral dalam memastikan pelayanan dasar berjalan optimal di tingkat masyarakat.
“Tugas dari tim ini adalah melakukan pembinaan, mengarahkan. Kemudian memberikan edukasi kepada kader-kader Posyandu di tingkat distrik dan tingkat kelurahan di Kota Sorong,” ujar Lobat.
Ia menambahkan, tugas ini mencakup mengarahkan dan memberikan edukasi guna melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama kepada ibu-ibu hamil, bayi, dan balita.
Walikota berharap, terbentuknya kepengurusan ini dapat menjadi daya dongkrak atau daya ungkit bagi anggota stunting di tingkat distrik ataupun di kelurahan. Upaya yang harus didorong antara lain pemberian vitamin A dan zat besi bagi anak usia 6-59 bulan, pemberian tablet tambah darah, pendidikan gizi, hingga penyuluhan mengenai praktik sanitasi dan kebersihan lingkungan.
Lobat menjelaskan bahwa pembentukan dan tugas tim ini berpegangan pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Peraturan ini menetapkan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan dengan peran yang menyeluruh, melampaui fokus kesehatan ibu dan anak,” kata Walikota Sorong.
Ia menambahkan bahwa Permendagri ini mengatur kebijakan umum dan pembinaan Posyandu secara berjenjang, dari tingkat pusat hingga ke daerah. “Aturan dari Kementerian Dalam Negeri, dari pusat, jadi pembentukan tim pembina posyandu dari tingkat pusat sampai ke daerah, ya baik provinsi, kabupaten, kota,” ujarnya.( EW )