Warinussy: Tangkap Sekda Raja Ampat! Hentikan Budaya Kebal Hukum di Papua Barat Daya
Sorong, melanesiapost.com - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, dengan tegas mengutuk dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial NI (18) yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS pada 21 September 2025 di Kota Sorong.
Saya mengutuk keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami korban NI, dan meminta agar Kapolda Papua Barat Daya segera memerintahkan penyelidikan serius tanpa pandang jabatan,” tegas Warinussy, Kamis (6/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh YS merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 289 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jadi Peristiwa ini bukan sekadar masalah moral, tetapi pelanggaran hukum pidana yang harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, ujarnya
Warinussy juga memberikan dukungan penuh kepada Advokat Yance Dasnarebo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua, yang telah resmi menjadi kuasa hukum korban berdasarkan Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP jadi Saya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh LBH Kasih Indah Papua. Mereka telah bertindak sesuai mandat hukum dalam memberi bantuan hukum kepada korban, kata Warinussy
Menurutnya bahwa laporan polisi yang telah dibuat adalah langkah awal dari proses hukum pidana yang sah dan Dari kronologi yang disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, jelas terlihat telah terjadi peristiwa pidana yang selesai menurut hukum, tegasnya lagi
Warinussy menilai kasus ini sangat sensitif karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban dan saya tegaskan bahwa Kapolda harus memberi perhatian penuh agar tidak terjadi intervensi kekuasaan. Jabatan Sekda tidak boleh dijadikan tameng, ujarnya tegas.
LP3BH Manokwari juga mendesak Bupati Raja Ampat untuk segera mengambil sikap tegas terhadap pejabat yang diduga melanggar Kode Etik ASN dan Oknum ini harus dicopot dari jabatannya. Negara tidak boleh menoleransi pejabat amoral, katanya
Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya murni demi keadilan dan Kami tegaskan tidak ada muatan politik sedikit pun. Ini murni laporan korban dan keluarganya,” jelas Yance.
Ia mengungkapkan, korban NI berusia 18 tahun, masih mahasiswi semester satu, mengalami trauma berat sehingga sempat menunda pelaporan dan Korban sempat takut, tapi setelah mendapat dukungan keluarga dan pendamping, ia akhirnya berani melapor, katanya
Sementara itu, Lutfi Solissa, salah satu tim kuasa hukum, menegaskan bahwa laporan disertai dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP dan UU TPKS jadi Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan, ujar Lutfi.
Ia juga menuding terlapor sempat membujuk korban dengan uang Rp1 juta untuk menutupi perbuatannya Itu bentuk upaya menutupi dan kejahatan ini Polisi harus memanggil dan menahan pelaku desaknya.
Kepala Suku Besar Byak Papua Barat Daya, Manawir Hengki Korwa, turut angkat suara
Saya menerima langsung korban bersama aktivis perempuan dan Saya minta polisi segera tangani kasus ini jadi Negara kita negara hukum, tidak boleh ada yang kebal,” ujar Korwa tegas.
Ia juga menambahkan bahwa aparat harus profesional dan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik.
“Semua warga negara sama di hadapan hukum, pejabat sekalipun, katanya
Aktivis perempuan Papua Barat Daya Nova Sroeer, ia juga mengecam keras tindakan amoral yang mencoreng martabat perempuan Papua dan Ini bukan sekadar pelecehan, tapi penghinaan terhadap harkat perempuan Papua. Kami tidak akan diam, ujarnya
Nova juga menegaskan bahwa para aktivis akan terus mengawal kasus hingga ada keadilan bagi korban jadi Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum. Tidak ada kompromi untuk pelecehan seksual, katanya
Ia juga menyerukan agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran keras bagi pejabat publik di Papua Barat Daya dan Pejabat harus menjaga integritas dan menghormati hak-hak perempuan. Jangan gunakan jabatan untuk menindas,” tegas Nova.
Mewakili keluarga korban, Filep Imbir, mengaku sangat menyesalkan perbuatan oknum pejabat tersebut dan Saya minta Kapolda segera proses hukum tanpa pandang bulu Jangan ada negosiasi atau damai di bawah meja, katanya
Filep juga memperingatkan keluarga di Raja Ampat agar tidak mengintervensi proses hukum.
Siapa pun jangan berani main belakang Ini kejahatan serius, bukan urusan keluarga,” tegasnya.
Warinussy juga dengan tegas mendesakan keras kepada seluruh aparat penegak hukum agar memproses kasus ini secara transparan.
“UU Nomor 12 Tahun 2022 TPKS dan KUHP sudah jelas. Polisi wajib bertindak cepat dan tegas tanpa pandang jabatan,” pungkasnya (GK)