Kejati Tahan Dua Pejabat BPKAD Kota Sorong Tersangka Korupsi ATK Rp4,5 Miliar

Kejati Tahan Dua Pejabat BPKAD Kota Sorong Tersangka Korupsi ATK Rp4,5 Miliar

Sorong, melanesiapost.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, tahun anggaran 2017.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan Kita hari ini telah resmi menetapkan dua tersangka berinisial HJT alias Hanok dan BEPM alias Bambang, tegas Agustiawan kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).


Menurutnya, HJT adalah mantan Kepala BPKAD Kota Sorong pada masa pemerintahan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau, sementara BEPM menjabat sebagai Bendahara Barang di instansi yang sama dan Mereka berdua diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ATK di tahun 2017,” ujarnya.


Agustiawan juga menjelaskan bahwa sumber dana berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak Pusat yang tertuang dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.359.501.100,00. Dan Anggaran itu diperuntukkan bagi belanja barang dan jasa serta pengadaan alat tulis kantor,” katanya.


Namun, hasil penyidikan menunjukkan penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukan dan disertai manipulasi laporan pengadaan dan Dari hasil audit ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.546.167.139,77,” ungkapnya.


Ia juga menegaskan bahwa temuan itu menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menahan kedua tersangka agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas dan Hari ini keduanya resmi kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga proses persidangan,” jelas Agustiawan.


Pihaknya juga telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut, namun satu saksi diketahui belum memenuhi panggilan penyidik dan Kami akan terus kejar keterlibatan pihak lain bila dari hasil pengembangan ditemukan bukti baru,” tegasnya.


Menurutnya, praktik korupsi seperti ini tidak bisa ditolerir karena merugikan rakyat dan mencoreng aparatur pemerintahan daerah dan Ini bukti nyata bahwa Kejati Papua Barat serius memberantas korupsi di seluruh wilayah kerja, termasuk Papua Barat Daya,” tandasnya.


Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta,” terang Agustiawan.


Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal subsider bagi tersangka apabila terbukti dengan unsur perbuatan lain yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Pasal subsider yang digunakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.


Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan berhenti di dua tersangka ini. Bila penyidikan mengarah ke pejabat lain, akan segera diambil langkah hukum berikutnya dan Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat pasti kami tindak, tegasnya lagi


Agustiawan pun mengingatkan seluruh pejabat daerah agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara dan tidak bermain-main dengan dana publik dan Uang negara bukan untuk dibagi-bagi, tapi untuk kesejahteraan rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakan akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.


Ringkasan Berita ini Dugaan Korupsi ATK di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Kejati Papua Barat tetapkan dua tersangka HJT alias Hanok dan BEPM alias Bambang.

HJT merupakan mantan Kepala BPKAD, sedangkan BEPM menjabat bendahara.

BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk 2017 buat ATK Rp1.359.501.100,00.

Hasil penyidikan pengelolaan itu ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara Rp4.546.167.139,77. (GK)