Wujudkan Otonomi Khusus: DPR Papua Barat Daya Terima Usulan Perdasus Prioritaskan Hak Dasar OAP

Wujudkan Otonomi Khusus: DPR Papua Barat Daya Terima Usulan Perdasus Prioritaskan Hak Dasar OAP

 Kota sorong, Anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR) Papua Barat Daya Resmi menyerahkan naskah usulan pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) kepada Ketua DPRPBD Ortis Fernando Sagrim. 

Pokok pikiran pembentukan peraturan daerah khusus Perdasus di provinsi  Papua Barat Daya, pada jumat (17/10/2025) salah satu Hotel di kota sorong.  perwakilan  Anggota Fraksi Otsus DPR Cartensz Malibela, menyampaikan bahwa Perdasus ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua (OAP).

Wartawan media ini disaat wawancarai, perwakilan Fraksi Otsus menegaskan bahwa pembentukan Perdasus menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah baru ini agar pelaksanaan pembangunan dapat berpijak pada landasan hukum yang sesuai dengan kekhususan Papua.


“Kami ingin memastikan bahwa Otonomi Khusus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua. Karena itu, kami menyerahkan naskah Perdasus ini sebagai bentuk komitmen politik Fraksi Otsus untuk memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua,” kata Fraksi Otsus ini. 

Kata dia  substansi naskah Perdasus yang diserahkan mencakup beberapa bidang prioritas, di antaranya, Pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Penataan kelembagaan adat dan peran Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD). Pengelolaan wilayah adat dan sumber daya alam.

Pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.

Pengaturan penggunaan dana Otonomi Khusus secara transparan dan akuntabel.

Usulan Inisiatif Anggota DPRP Cartenz Malibela, mengatakan Dasar Pemikiran  terkait dengan

Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak nya dijamin dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. 

sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur UU Nomor  21 Tahun 2001 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, itu jelas bahwa  instrument hukum yang memberi perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan pada Orang Asli Papua  (OAP) sebagai subyek hukum utama dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Otsus Papua, " Ujar Cartenz Malibela kepada wartawan. 

Selain itu, memberi kewenangan tertentu yang bersifat khusus bagi Provinsi  di Tanah Papua termasuk Provinsi Papua Barat Daya, untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berciri Otonomi Khusus (Otsus) guna memajukan masyarakat khususnya OAP.

"Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (PP 107 Tahun 2021), dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua PP106 dan 107 Tahun 2021, mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

terdapat beberapa urusan pemerintahan yang memiliki relevasi dengan aspek pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat Papua di bidang Pemberdayaan  Masyarakat dan Kampung/Kampung Adat, pada sub urusan Lembaga Kemasyarakatan Kampung (LKK), Lembaga Adat Kampung (LAK), dan Masyarakat Hukum Adat, tercantum kewenangan  pemerintah daerah kabupaten kota guna peningkatan kapasitas untuk pengurus LKK dan LAK dan menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," Ucap Anggota DPRP Cartenz Malibela. 

Ketua DPRPBD Ortis Fernando Sagrim, menerima naskah usulan tersebut Menurutnya, Perdasus merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berkarakter lokal di Papua Barat Daya.

“Langkah Fraksi Otsus ini harus kita dukung bersama, karena Perdasus adalah dasar pelaksanaan Otonomi Khusus yang memberikan ruang bagi masyarakat adat dan nilai-nilai kultural Papua untuk hidup dalam sistem pemerintahan modern. naskah usulan Perdasus ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi terbentuknya perangkat hukum daerah yang berpihak pada masyarakat asli Papua, serta memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah PBD. 

Malibela kembali menambahkan bahwa, Usulan pembentukan Perdasus prioritas Bidang-bidang  seperti  Perlindungan Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua, Mengatur identitas, hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya OAP.

"Tata Kelola dan Perlindungan Wilayah Adat, Menetapkan mekanisme penetapan, pengelolaan, dan penyelesaian sengketa wilayah adat. Dan Kelembagaan Adat dan (MRPBD), " Tutur DPRP Otsus ini. 

Ia bilang lagi, Mengatur struktur, tugas, dan kewenangan MRPBD sebagai representasi kultural OAP, Pemberdayaan Ekonomi, penguatan koperasi, BUMD khusus OAP, dan akses terhadap permodalan sertaPendidikan dan Kesehatan. 

"Menjamin afirmasi pendidikan dan pelayanan kesehatan berbasis budaya lokal, Pengelolaan Dana Otonomi Khusus, guna  transparansi, akuntabilitas, dan prioritas penggunaan dana otsus di PBD, " Akhir  kata penuh harapan. (EW)