Permudah Investasi dan Jamin Akuntabilitas Fiskal: Papua Barat Daya Integrasikan Perizinan Hutan dan Rekonsiliasi PNBP

Permudah Investasi dan Jamin Akuntabilitas Fiskal: Papua Barat Daya Integrasikan Perizinan Hutan dan Rekonsiliasi PNBP

SORONG, 17 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah strategis ganda untuk mereformasi sektor kehutanan: digitalisasi perizinan dan pengetatan pengawasan fiskal.

Pemprov kini secara penuh mengintegrasikan Pelayanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tujuan utama penerapan sistem ini adalah untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kehutanan.

Seiring dengan upaya digitalisasi tersebut, telah dilaksanakan pula agenda rekonsiliasi data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Triwulan III 2025, khususnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Rekonsiliasi ini krusial untuk memastikan seluruh pendapatan negara dari sektor kehutanan disetorkan secara akurat dan tepat waktu, sekaligus menjadi landasan data untuk kebijakan pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan.

Langkah sinergis ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor kehutanan, yang berjalan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kelestarian lingkungan.Red