Dewan Adat Suku Moi Tetapkan dan Serahkan Dokumen Peraturan Adat di Malaumkarta, Sorong

Dewan Adat Suku Moi Tetapkan dan Serahkan Dokumen Peraturan Adat di Malaumkarta, Sorong

Sorong, – Dewan Adat Tujuh Sub Suku Besar Moi mengesahkan dan menyerahkan dokumen Peraturan Adat (PERDAT) yang mengatur hak-hak masyarakat adat sebagai subjek atas tanah dan kekayaan alam, demi keberlanjutan hidup antar generasi. Dokumen ini diserahkan kepada Pemerintah di Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (16/10/2025).

Peraturan tersebut adalah Peraturan Masyarakat Hukum Adat Suku Besar Moi, Sub Suku Moi Kelim di Malaumkarta Raya, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya Nomor: 01/DAS.B.MOI/7-WIL/X/2025 tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya pesisir dan laut. Penetapan ini menjadi inisiatif pertama dari masyarakat adat 14 Marga di Malaumkarta.

Prosesi penetapan peraturan adat ini diawali dengan musyawarah adat oleh dewan adat suku Moi di hutan keramat dan diikuti oleh perwakilan masyarakat adat 14 Marga yang telah melalui pendidikan adat. Pemilihan lokasi di hutan keramat didasarkan pada kepercayaan bahwa tempat tersebut dapat menghubungkan manusia, hutan, dan alam.


Setelah penetapan, dilanjutkan dengan pengarakan dan pengesahan di luar hutan keramat, kemudian dokumen diserahkan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Malamoi, Tori Kalami, menjelaskan bahwa PERDAT ini lahir dari rangkaian kerja-kerja masyarakat adat dan merupakan terjemahan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

"Peraturan adat ini berlandaskan praktik kearifan lokal masyarakat adat Suku Moi serta prinsip hidup yang diwariskan secara turun-temurun, khususnya dalam penataan ruang, pengelolaan kekayaan alam, dan pengetahuan tradisional di Tanah Malamoi," ujar Tori Kalami.

Tori menekankan bahwa PERDAT ini menjadi dasar untuk diadopsi ke peraturan kampung hingga peraturan daerah. Menurutnya, konsep dasar regulasi masyarakat adat harus berasal dari komunitas adat itu sendiri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah.

"Pemerintah wajib mengikuti konsep peraturan adat. Misalnya kementerian punya skema kebijakan tentang hutan, namun di masyarakat adat harus diatur dulu sesuai peraturan adat. Sehingga pemerintah bisa melihat skema adat yang ada, seperti konsep penataan ruang, pengelolaan kekayaan alam, dan pengetahuan tradisional," katanya.

Tori berharap, peraturan adat ini akan menjadi rujukan utama ke peraturan lain yang mengatur masyarakat adat dan sumber daya alamnya, menciptakan benang merah antara peraturan adat dan kebijakan pemerintah. Sebagai langkah awal, pihak adat akan segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait isi dan cakupan peraturan tersebut.

"Ini pertama kali dilakukan di tanah Papua dan akan menjadi contoh bagi daerah lain," tambah Tori Kalami.(RY)