YLBH-KIP : Polda Segera Tetapkan Oknum Sekda Raja Ampat Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

YLBH-KIP : Polda Segera Tetapkan Oknum Sekda Raja Ampat Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sorong, melanesiapost.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua Provinsi Papua Barat Daya ( YLBH - KIP ) selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor/Korban ( NI ) atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) menegaskan kepada Polda Papua Barat Daya agar segera Menetapkan Terlapor (YS) yang merupakan Sekretaris Daerah di Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat sebagai tersangka.

Salah satu Kuasa Hukum Pelapor/korban (NI) Benyamin Boas Warikar, S.H menyampaikan bahwa seharusnya Penyidik Polda PBD bisa berkomitmen sesuai Dengan semangat Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang seharusnya berpihak kepada Korban.

Artinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh terlalu berlama-lama dengan berbagai macam alasan-alasan yang bersumber dari penerapan hukum pidana yang sifatnya umum, ini Tindak Pidana Khusus atau Lex Pecialis yang secara asas bahwa aturan yang khusus mengesampingan aturan yang umum (lex specialis derogat legi genaralis). undang-undang TPKS mengakui dan memberikan Perluasan Jenis alat bukti yang dianggap Sah, dan beberapa Bukti sudah kami serahkan kepada pihak Penyidik Mulai dari keterangan Korban, Saksi, ahli dan beberapa bukti elektronik sebagai petunjuk dan bukti tambahan yang dianggap Sah menurut UU No 12/2022 dan Putusan MK No. 21/2014 sehingga Dengan dasar tersebut menurut kami itu sudah sangat Kuat untuk di gelar dan menetapkan terlapor YS sebagai Tersangka sekaligus meningkatkan status nya ke tahap Penyidikan, bukan penyelidikan dengan Alasan yang justru sangat bertentangan Dengan aturan Hukum yang berlaku dan semangat UU TPKS.

Ironisnya dalam Kasus yang serius ini Terlapor YS yang merupakan Oknum Pejabat Sekda di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat ini terkesan di istimewakan dan di biarkan Bebas Berkeliaran keluar Kota semaunya. Kasus yang sama juga telah melibatkan Oknum pejabat eselon ( Asisten I ) pasca Viral nya video di salah satu media sosial baru-baru ini sehingga Bupati Rajan Ampat langsung mencopot jabatan Asisten I, tetapi Sekdanya tidak di copot untuk dan di perlakukan sama seperti Oknum pejabat Asisten I.

Padahal kasus YS terlebih dahulu kami Laporkan Ke Polda adalah YS tapi Anehnya bupati hanya berani mencopot pejabat asisten 1.

Dan sekali lagi kami sampaikan kepada Bapak Kapolda bahwa kalau Rakyat Kecil yang menjadi Pelaku dari tindak Pidana Kekerasan Seksual hanya hitungan Jam saja langsung di Tangkap dan di adili di muka persidangan, ini kan Tidak Adil dan hanya menambah Luka (Viktimisasi) bagi korban/Pelapor (NI) padahal UU TPKS melarang itu.

Jangan karna YS adalah seorang Pejabat jadi Kalian Takut!!

YS ini kan dia Pejabat Pemerintahan yang Bekerja di Tanah Papua, cari makan, minum dan punya segalahnya dari hasil di atas tanah ini, tidak Boleh dia Melakukan dugaan Pelecehan seksual terhadap Korban ( NI ) yang merupakan Perempuan Asli Papua kemudian di lindungi. Ini sangat Melecehkan harkat, martabat dan Kehormatan Kaum Perempuan khususnya bagi Perempuan orang asli Papua sekaligus mencederai penegakan hukum.

Kami juga meminta kepada Ombudsman dan Kejati Provinsi Papua Barat untuk ikut bersama-sama Mengatensi, mengawal dan mengawasi kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang bergulir di Polda Papua barat Daya, yang mana terduga Pelakunya adalah ( YS ) selaku Pejabat sekda Raja Ampat.

Kami Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua yang merupakan kuasa Hukum Pelapor/korban (NI) dalam Waktu dekat akan membawa Kasus tersebut secara Langsung ke Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Kami juga telah mengirim Surat melalui staf Kusus Kepresidenan dan Puji Tuhan telah di tanggapi dengan baik dan siap di agendakan.