KUA–PPAS dan APBD Molor Parah, Fraksi Otsus DPRK Tambrauw Tuding Pemerintah Daerah Tak Disiplin
Sorong, melanesiapost.com - Mandeknya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta molornya sidang penetapan APBD Tahun Anggaran 2025–2026 menjadi sorotan keras datang dari ketua Fraksi Otsus STEVEN SOTER HAE Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tambrauw, khususnya dari Fraksi Pengangkatan Otonomi Khusus Otsus
Fraksi Pengangkatan Otsus kabupaten tambrauw secara terbuka mempertanyakan kinerja pemerintah daerah kabupaten tambrauw provinsi Papua Barat daya yang hingga kini belum juga memberikan kepastian jadwal pembahasan anggaran, padahal KUA PPAS dan APBD merupakan instrumen wajib dan strategis dalam siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah
Kami melihat ada kelalaian serius dalam tata kelola anggaran. KUA PPAS dan APBD bukan dokumen biasa, ini menyangkut hidup orang banyak, pelayanan publik, dan keberlangsungan pembangunan di Tambrauw,” tegas Ketua Fraksi Pengangkatan Otsus DPRK Tambrauw, Steven Soter Hae saat di wawancarai.(20/12/2025).
Kami DPRK melihat OPD berjalan tanpa kepastian pagu anggaran dan ini berbahaya karena program prioritas bisa mandek, bahkan berpotensi tidak terlaksana sama sekali,” kata Steven
Menurut Fraksi Otsus, kondisi ini sangat merugikan masyarakat adat Tambrauw yang seharusnya menjadi subjek utama Otonomi Khusus, bukan justru menjadi korban dari buruknya perencanaan anggaran.
Dana Otsus itu diperuntukkan bagi orang asli Papua dan masyarakat adat. Kalau penganggarannya molor, maka hak-hak dasar masyarakat adat ikut dikorbankan,” tegasnya.
Steven juga mengingatkan bahwa molornya pembahasan anggaran berdampak langsung pada sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.
Sekolah butuh biaya operasional, tenaga pendidik butuh kepastian honor. Puskesmas butuh obat, tenaga kesehatan butuh insentif. Kalau APBD terlambat, semua itu terganggu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan penetapan APBD juga akan mempersempit waktu pelaksanaan program, yang pada akhirnya berujung pada penumpukan belanja di akhir tahun anggaran.
Kita sudah sering lihat pola ini. Akhir tahun baru sibuk belanja, kualitas program turun, serapan anggaran tidak maksimal. Ini pola buruk yang terus berulang,” ujar Steven.
Steven ia menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen dan disiplin pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya
Kalau anggaran saja tidak siap, lalu bagaimana OPD bekerja? Bagaimana pelayanan kepada masyarakat? Ini bukan persoalan kecil, ini soal tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya
ketu Fraksi Pengangkatan Otsus menegaskan bahwa keterlambatan KUA PPAS otomatis berdampak pada tertundanya pembahasan APBD, sehingga seluruh agenda pembangunan daerah menjadi tidak pasti dan rawan gagal.
Fraksi Pengangkatan Otsus menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan konsistensi kebijakan daerah, sehingga sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan APBD menjadi tidak optimal jadi Kalau perencanaannya amburadul, jangan harap hasil pembangunan bisa dirasakan masyarakat,” katanya lugas.
Lebih jauh, Steven menegaskan bahwa keterlambatan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah kabupaten Tambrauw jadi Masyarakat bisa menilai pemerintah tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Ini risiko serius yang seharusnya disadari oleh eksekutif,” ujarnya.
Fraksi Otsus juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan dan penetapan anggaran berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang undangan terkait jadwal penganggaran jadi ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi juga soal kepatuhan hukum. Jadwal penganggaran sudah diatur, dan itu wajib ditaati,” tegas Steven.
Atas dasar itu, Fraksi Pengangkatan Otsus secara resmi meminta Timbang Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk hadir di DPRK dan memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif dan Kami minta TAPD dan OPD tidak bersembunyi. Datang ke DPRK, jelaskan secara jujur apa penyebab keterlambatan ini,” kata Steven.
Ia menekankan bahwa DPRK membutuhkan penjelasan rinci, mulai dari kendala teknis, hambatan administratif, hingga persoalan koordinasi internal pemerintah daerah dan jangan ada yang ditutup-tutupi. DPRK punya hak konstitusional untuk mengetahui dan mengawasi,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Otsus juga menuntut adanya langkah korektif yang jelas dan terukur untuk mempercepat pembahasan KUA–PPAS dan APBD 2025–2026 kami tidak mau hanya dengar alasan. Kami mau jadwal percepatan yang konkret dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Steven juga meminta jaminan dari pemerintah daerah agar keterlambatan serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya ini harus jadi evaluasi serius. Jangan sampai setiap tahun Tambrauw selalu terlambat dalam urusan anggaran katanya
Fraksi Pengangkatan Otsus menegaskan bahwa DPRK tidak akan tinggal diam jika pemerintah daerah terus mengabaikan kewajiban penganggaran dan kalau ini terus berulang, kami akan ambil langkah politik dan kelembagaan sesuai kewenangan DPRK, ujar Steven
Ia juga pernyataannya dengan menegaskan bahwa percepatan pembahasan KUA PPAS dan APBD adalah syarat mutlak demi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Tambrauw provinsi Papua Barat Daya
Anggaran adalah nyawa pembangunan. Kalau nyawanya saja tersendat, maka yang menderita adalah rakyat,” pungkasnya