MAHASISWA HUKUM STIS TEMINABUAN DUKUNG PENOLAKAN PEMUDA ADAT SRER TERHADAP RENCANA EKSPLOITASI SUNGAI SEMBRA

MAHASISWA HUKUM STIS TEMINABUAN DUKUNG PENOLAKAN PEMUDA ADAT SRER TERHADAP RENCANA EKSPLOITASI SUNGAI SEMBRA

SORONG, Melanesiapost – Jumat, 23 Oktober 2026. Gelombang penolakan terhadap rencana pemanfaatan sumber daya air Sungai Sembra untuk kepentingan industri air minum dalam kemasan di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Kali ini, dukungan datang dari kalangan mahasiswa hukum Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (STIS) Teminabuan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum STIS Teminabuan, Yunus Uku, menyatakan dukungan terhadap perjuangan Pemuda Adat Slow Bailo Suku Srer bersama masyarakat pemilik hak ulayat yang menolak rencana investasi industri air minum dalam kemasan di kawasan Sungai Sembra.


Yunus menegaskan bahwa sikap penolakan masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai tindakan emosional ataupun upaya menghambat pembangunan. Sebaliknya, aspirasi tersebut merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan hak konstitusional, identitas budaya, serta keberlangsungan lingkungan hidup masyarakat adat.

HAK MASYARAKAT ADAT DIJAMIN KONSTITUSI

Menurut Yunus, negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Keberadaan dan hak-hak masyarakat adat telah dijamin dalam konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menjadi landasan penting bagi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional dan identitas budayanya," tegas Yunus.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi di Papua Barat Daya harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Menurutnya, semangat Otonomi Khusus Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 harus diwujudkan melalui kebijakan pembangunan yang berpihak pada perlindungan masyarakat asli Papua.

"Masyarakat adat tidak boleh hanya dijadikan objek pembangunan. Mereka harus ditempatkan sebagai subjek utama yang memiliki hak untuk mengetahui, memberikan pendapat, serta menentukan sikap terhadap setiap rencana investasi yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam di wilayah adatnya," jelasnya.

INVESTASI HARUS MENGHORMATI PRINSIP FPIC

Lebih lanjut, Yunus menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan, dalam setiap rencana investasi yang bersentuhan langsung dengan wilayah masyarakat adat.

Menurutnya, prinsip tersebut menekankan bahwa masyarakat adat harus memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan transparan sebelum suatu proyek pembangunan dilaksanakan.

Prinsip FPIC mencakup tiga unsur penting, yakni:

1. Free (Bebas): Proses pengambilan keputusan masyarakat adat harus berlangsung tanpa tekanan, intimidasi, maupun paksaan dari pihak mana pun.

2. Prior (Di Awal): Proses konsultasi dan permintaan persetujuan harus dilakukan sebelum kegiatan atau keputusan yang berdampak terhadap hak masyarakat adat dilaksanakan.

3. Informed Consent (Persetujuan Berdasarkan Informasi): Masyarakat adat harus mendapatkan informasi lengkap mengenai manfaat, risiko, serta dampak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan dari suatu rencana pembangunan sebelum menentukan sikap.

"Tanpa penerapan prinsip FPIC, partisipasi masyarakat adat dalam proses pembangunan berpotensi hanya menjadi formalitas. Karena itu, penolakan yang disampaikan Pemuda Adat Srer harus dihormati dan menjadi pertimbangan serius pemerintah," ujar Yunus.

SUNGAI SEMBRA BUKAN SEKADAR SUMBER AIR

Yunus juga menekankan bahwa persoalan Sungai Sembra tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan investasi, tetapi menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

Sungai Sembra memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di sekitarnya.

Karena itu, setiap rencana pemanfaatan sumber daya air harus mempertimbangkan kelestarian ekosistem, keberadaan keanekaragaman hayati, serta kepentingan sosial dan budaya masyarakat pemilik hak ulayat.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila aspirasi masyarakat adat tidak ditangani melalui dialog yang terbuka, adil, dan transparan.


"Pembangunan seharusnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat adat, bukan menimbulkan kekhawatiran terhadap hilangnya hak atas sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka," tegasnya.

DESAK BUPATI SORONG SELATAN DAN MRP PAPUA BARAT DAYA BERTINDAK

Sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum STIS Teminabuan, Yunus Uku menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Pertama, mendesak Bupati Sorong Selatan agar tidak memberikan persetujuan atau rekomendasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten terhadap rencana pemanfaatan Sungai Sembra untuk industri air minum dalam kemasan sebelum persoalan hak ulayat, aspirasi masyarakat adat, dan dampak lingkungan diselesaikan secara menyeluruh.

Kedua, meminta Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya untuk memperjuangkan perlindungan hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem Sungai Sembra.

Ketiga, mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi serta menghentikan rencana investasi yang terbukti berpotensi merusak lingkungan hidup atau melanggar hak-hak masyarakat adat Papua.

Yunus menegaskan bahwa dukungannya terhadap Pemuda Adat Srer merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik mahasiswa hukum dalam mengawal keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Ia berharap pemerintah daerah, lembaga adat, pihak investor, serta masyarakat pemilik hak ulayat dapat mengedepankan dialog yang bermartabat dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.

PERJUANGAN PEMUDA ADAT SRER HARUS DIDENGAR

Yunus menilai perjuangan Pemuda Adat Slow Bailo Suku Srer dalam mempertahankan Sungai Sembra perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin keadilan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi hak masyarakat adat.

"Jangan sampai atas nama pembangunan dan investasi, masyarakat adat justru kehilangan hak atas tanah, air, dan sumber kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka," pungkas Yunus.

Hingga siaran pers ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun pihak yang merencanakan investasi terkait tuntutan yang disampaikan Yunus Uku.(Y.S)