MARGA KLAGILIT TAGIH JANJI MPI–GIM, 10,2 HEKTARE BATU BARA TERBUKA DITINGGAL TANPA KEPASTIAN
Sorong, Melanesiapost - Masyarakat Adat Moi, Marga Klagilit, mendesak PT Megapura Prima Industri (MPI) dan PT Gelora Indo Mandiri (GIM) segera bertanggung jawab atas lahan pertambangan batu bara yang telah dikupas dan ditinggalkan tanpa kepastian penyelesaian setelah menunggu sekitar satu tahun tujuh bulan, pemilik tanah adat kini menuntut kejelasan mengenai jaminan aset perusahaan yang sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp17 miliar, serta kepastian keamanan dan nilai jual batu bara yang telah terbuka.
Desakan tersebut disampaikan pemilik tanah adat, Esau Klagilit dan Obet Klagilit, saat melakukan pengukuran lahan batu bara di wilayah konsesi pertambangan PT MPI, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (21/10/2026).
Pengukuran itu dilakukan sebagai bentuk penegasan atas persoalan yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian dari perusahaan, meskipun masyarakat telah menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh pertanggungjawaban atas lahan yang dibuka bagi kegiatan pertambangan.
Bagi Marga Klagilit, persoalan ini bukan sekadar berhentinya aktivitas perusahaan. Mereka mempertanyakan tanggung jawab atas lahan yang telah dikupas, tidak adanya penjelasan resmi mengenai penghentian operasional, serta belum adanya kepastian mengenai komitmen jaminan aset yang sebelumnya disampaikan secara lisan.
Mereka juga khawatir terhadap kondisi batu bara yang telah terbuka di area pertambangan, terlebih karena menurut keterangan mereka, pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya persoalan reklamasi bekas tambang dan batu bara yang terbakar.
Esau Klagilit, pemilik tanah adat, menegaskan bahwa pengukuran lahan yang dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memperjelas persoalan lahan batu bara yang telah dikupas oleh aktivitas pertambangan.
Ia mengatakan, masyarakat telah menunggu sekitar satu tahun tujuh bulan agar perusahaan memberikan pertanggungjawaban atas lahan yang telah dibuka, tetapi hingga saat ini mereka belum mendapatkan respons yang memadai.
Selamat siang. Hari ini, Rabu, 21 Oktober 2026, kami warga Klagilit melakukan pengukuran lahan batu bara yang berada di wilayah konsesi PT Megapura Prima Industri, di Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,” ujar Esau.
Menurut Esau, pengukuran tersebut dilakukan karena masyarakat ingin memperoleh kepastian mengenai lahan yang telah dikupas dan dibuka untuk kegiatan pertambangan.
Alasan kami melakukan pengukuran lahan batu bara yang sudah terkupas karena kami telah menunggu kurang lebih satu tahun tujuh bulan agar perusahaan bertanggung jawab atas lahan yang telah dikupas,” katanya.
Esau menjelaskan, sebelumnya terdapat penyampaian secara lisan dari pihak perusahaan mengenai tanggung jawab atas lahan tersebut. Namun, menurut dia, hingga hari pengukuran dilakukan, masyarakat belum mendapatkan respons yang mereka harapkan.
Berdasarkan beberapa janji perusahaan yang disampaikan secara lisan, kami berharap ada tanggung jawab atas lahan yang sudah digusur atau dikupas untuk membuka lapisan batu bara. Tetapi, sejak kami menunggu sampai hari ini, belum ada respons yang jelas dari perusahaan,” tegas Esau.
Ia meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan perhatian terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat adat serta membantu menyampaikan tuntutan mereka kepada perusahaan.
Oleh sebab itu, pada hari ini kami mendesak pemerintah dan juga pihak terkait untuk melihat kondisi kami serta membantu menyampaikan kepada perusahaan agar segera bertanggung jawab,” ujarnya.
Esau mengatakan bahwa persoalan ini membutuhkan penyelesaian yang nyata. Masyarakat tidak ingin lahan yang telah dibuka untuk kepentingan pertambangan justru meninggalkan ketidakpastian, sementara pemilik tanah adat terus menunggu penjelasan dan pertanggungjawaban perusahaan.
Senada dengan Esau, Obet Klagilit, pemilik tanah adat, mempertanyakan penghentian aktivitas perusahaan yang sebelumnya menjalankan kegiatan operasional di wilayah tanah adat Marga Klagilit.
Obet menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan tersebut melibatkan PT Gelora Indo Mandiri sebagai perusahaan yang menjalankan operasi di lokasi.
Namun, menurut keterangannya, kegiatan itu kemudian berhenti tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai kendala maupun alasan penghentian operasional.
Selamat siang. Hari ini, Rabu, 21 Oktober 2026, kami dari keluarga besar Klagilit menyampaikan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan operasi di wilayah tanah adat kami telah berhenti.
Namun, sampai sekarang kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kendala dan apa penyebabnya,” kata Obet.
Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi keluarga besar Marga Klagilit, terutama karena lahan yang telah dibuka untuk kegiatan pertambangan mencapai lebih dari 10 hektare berdasarkan keterangannya.
Yang terjadi pada kami, keluarga besar Klagilit, adalah lahan yang sudah dikupas kurang lebih 10 hektare lebih. Ini merupakan salah satu bagian dari kerugian yang kami hadapi sebagai pemilik tanah adat, ujarnya.
Obet menegaskan bahwa pihaknya meminta perusahaan memberikan pertanggungjawaban atas lahan yang telah dikupas, termasuk apabila muncul persoalan kebakaran pada area pertambangan tersebut.
Kami meminta pertanggungjawaban dari perusahaan. Apabila terjadi kebakaran di wilayah yang sudah dikupas seluas lebih dari 10 hektare itu, perusahaan harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas kerugian yang kami persoalkan, tegasnya.
Pernyataan Obet memperlihatkan bahwa tuntutan Marga Klagilit tidak hanya menyangkut janji jaminan aset, tetapi juga kejelasan mengenai dampak kegiatan pertambangan terhadap lahan adat mereka.
Mereka meminta perusahaan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan mengenai status operasional, tanggung jawab atas lahan yang telah dibuka, dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan dengan pemilik tanah adat.
perhatian karena Marga Klagilit sebelumnya menyebut pihak perusahaan berulang kali menyampaikan secara lisan bahwa terdapat jaminan aset perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp17 miliar apabila aktivitas pertambangan berhenti.
Menurut masyarakat, penyampaian tersebut dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran mereka jika perusahaan tidak lagi beroperasi.
Namun, setelah kegiatan pertambangan terhenti sejak sekitar pertengahan 2025, Marga Klagilit menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai realisasi jaminan yang dijanjikan tersebut.
Saya kini mempertanyakan bentuk jaminan yang dimaksud, aset apa yang menjadi objek jaminan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
Nilai Rp17 miliar tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam keterangan masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen serta penjelasan resmi perusahaan.
Bagi Marga Klagilit, janji secara lisan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama. Mereka membutuhkan kepastian yang dapat diperiksa, termasuk penjelasan tertulis mengenai tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam kerja sama pertambangan tersebut.
Kami juga mendesak agar persoalan jaminan aset tidak dipisahkan dari tanggung jawab terhadap kondisi lahan yang sudah dibuka dan batu bara yang telah terpapar setelah lapisan tanah penutup disingkirkan.
Selain menagih jaminan aset, Marga Klagilit menyoroti keberadaan lapisan batu bara yang telah terbuka di lokasi pertambangan. Berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, luas area tersebut diperkirakan mencapai 10,2 hektare.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan lokasi, kualitas batu bara, potensi kebakaran, dan kepastian nilai jual komoditas yang telah terbuka.
Obet klagillit meminta PT MPI dan PT GIM memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini area tersebut, langkah pengamanan yang dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penanganannya selama kegiatan pertambangan berhenti.
Obat juga meminta perusahaan memastikan kewajiban reklamasi dan penanganan pascatambang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual lokasi dan langkah penanganan yang dibutuhkan.
Masyarakat tidak ingin lahan yang sebelumnya dibuka untuk kegiatan pertambangan justru menjadi sumber persoalan baru bagi pemilik tanah adat.
Karena itu, mereka meminta adanya langkah konkret yang tidak berhenti pada janji atau pernyataan, melainkan diwujudkan melalui kejelasan tanggung jawab, pemeriksaan kondisi lapangan, dan rencana penyelesaian yang terukur.
Obet Klagilit turut mendesak pemerintah pusat, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Sorong agar segera memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Mereka meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT MPI, dan PT GIM untuk mengklarifikasi penghentian aktivitas pertambangan, status jaminan aset, serta tanggung jawab terhadap lahan yang telah dikupas.
Pemerintah juga diminta memastikan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi pertambangan, termasuk keberadaan batu bara yang terbuka, potensi kebakaran, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Bagi kami Marga Klagilit, keterlibatan pemerintah diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan dan persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Mereka berharap ada jawaban resmi dari perusahaan mengenai alasan penghentian operasional dan rencana penyelesaian tanggung jawab kepada pemilik tanah adat.
TIGA TUNTUTAN UTAMA MARGA KLAGILIT
PT MPI dan/atau PT GIM segera memenuhi komitmen jaminan aset perusahaan yang sebelumnya disampaikan kepada Marga Klagilit, dengan memberikan kejelasan mengenai bentuk, status, nilai, dan mekanisme realisasinya.
PT MPI dan PT GIM segera memastikan keamanan dan kondisi batu bara yang telah terbuka, termasuk menjaga kualitas dan nilai jualnya serta menjelaskan penanganan lokasi pertambangan selama aktivitas berhenti.
Pemerintah pusat, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Sorong segera mengambil langkah untuk mendorong penyelesaian, memastikan perusahaan memberikan penjelasan, dan mengawasi pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Esau Klagilit dan Obet Klagilit, persoalan ini menyangkut kepastian tanggung jawab atas tanah adat yang telah dibuka untuk kegiatan pertambangan. Mereka meminta agar penantian panjang masyarakat tidak terus berlanjut tanpa kejelasan.
Setelah sekitar satu tahun tujuh bulan menunggu, Marga Klagilit kini menuntut jawaban yang nyata: siapa yang bertanggung jawab atas lahan yang telah dikupas, bagaimana kepastian jaminan aset perusahaan, dan kapan penyelesaian akan dilakukan?