Ricky Marselino Salindeho, Developer KPR Anugerah Land Permata, Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Penjualan Rumah Rp230 Juta

Ricky Marselino Salindeho, Developer KPR Anugerah Land Permata, Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Penjualan Rumah Rp230 Juta

Sorong, Melanesiapost  - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Selly Kareth, mendesak Polresta Sorong Kota segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penjualan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret nama Ricky Marselino Salindeho, developer KPR Anugrah Land Permata, bersama Selvia Meyer Baho yang disebut sebagai tenaga marketing.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pengaduan seorang pembeli yang mengaku telah membayar lunas satu unit rumah senilai Rp230.000.000 di Jalan Watem, Kilometer 17, Kota Sorong. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban baru mengetahui bahwa rumah yang dibelinya tersebut disebut telah disita oleh pihak bank.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses transaksi, status hukum objek rumah yang diperjualbelikan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tersebut.

Selly Kareth menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saya mendesak Polresta Sorong Kota segera tanggap dan serius menangani persoalan ini. Jangan sampai masyarakat yang sudah berusaha mengumpulkan uang untuk membeli rumah justru mengalami kerugian besar. Uang sebesar Rp230 juta bukan jumlah yang kecil bagi masyarakat,” tegas Selly Kareth.

Ia meminta kepolisian segera menelusuri seluruh rangkaian transaksi, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta mengungkap secara jelas bagaimana rumah yang dibeli dan telah dibayar lunas tersebut ternyata disebut berstatus sitaan bank.

Saya meminta polisi mengusut persoalan ini sampai tuntas. Periksa semua pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut, kumpulkan bukti-bukti, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Selly juga menekankan bahwa penanganan perkara semacam ini penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen yang membeli rumah dengan harapan memperoleh tempat tinggal yang aman dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, transaksi jual beli rumah tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keterbukaan mengenai status kepemilikan, jaminan perbankan, maupun persoalan hukum yang melekat pada objek properti.

Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Orang membeli rumah tentu berharap mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman, bukan justru menghadapi persoalan hukum setelah uangnya dibayarkan. Karena itu, saya meminta kepolisian memberikan perhatian serius dan tidak membiarkan laporan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, Ricky Marselino Salindeho, yang disebut sebagai developer KPR Anugrah Land Permata, telah dilaporkan berkaitan dengan transaksi penjualan satu unit rumah di Jalan Watem, Kilometer 17, Kota Sorong.

Rumah tersebut disebut dijual dengan harga Rp230.000.000. Pembeli mengaku telah melunasi pembayaran sesuai transaksi yang dilakukan. Akan tetapi, setelah pembayaran lunas, korban mengetahui bahwa rumah tersebut ternyata telah disita oleh pihak bank.

Apabila keterangan tersebut didukung bukti transaksi dan dokumen resmi mengenai status rumah, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bagaimana transaksi dilakukan, apakah status rumah telah dijelaskan kepada pembeli, serta siapa saja yang bertanggung jawab atas proses penjualan tersebut.

Bagi korban, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut transaksi properti, melainkan juga menyangkut uang yang telah diserahkan dan kepastian mengenai penyelesaiannya.

Korban disebut telah menempuh sejumlah langkah pengaduan, mulai dari Polsek Sorong Timur, pengaduan ke Polresta Sorong Kota, hingga membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota.

Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa korban berupaya mencari penyelesaian melalui jalur hukum. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, uang yang menjadi persoalan belum dikembalikan.

Korban juga menyebut adanya pernyataan mengenai batas waktu penyelesaian hingga Desember 2025. Akan tetapi, menurut korban, sampai batas waktu tersebut berakhir, pengembalian uang yang dijanjikan belum terealisasi.

Kondisi tersebut membuat korban kembali meminta perhatian aparat kepolisian agar perkara yang dilaporkan memperoleh kepastian penanganan.

RICKY SALINDEHO DISEBUT BERADA DI MERAUKE, POLISI DIMINTA TELUSURI KEBERADAANNYA

Dalam keterangan korban, Ricky Marselino Salindeho disebut telah pergi ke Kabupaten Merauke setelah persoalan transaksi rumah tersebut mencuat. Informasi mengenai keberadaannya dan dugaan keterkaitannya dengan perkara ini perlu diverifikasi oleh penyidik.

Korban meminta kepolisian menelusuri keberadaan pihak yang dilaporkan, memanggil atau memeriksa pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum, serta memastikan proses penanganan laporan berjalan sebagaimana mestinya.

Keberadaan seseorang di luar Kota Sorong tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya melarikan diri dari proses hukum. Karena itu, kepastian mengenai keberadaan dan status hukum Ricky Salindeho perlu didasarkan pada hasil penelusuran serta keterangan resmi kepolisian.

Meski demikian, korban berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut, mengingat nilai kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah dan batas waktu penyelesaian yang disebutkan telah terlewati.

“Kami meminta kepolisian segera memberikan kepastian. Uang yang menjadi persoalan ini belum dikembalikan, sementara batas waktu penyelesaian yang disebutkan sudah lewat. Kami berharap laporan ini ditangani secara serius agar korban tidak terus menanggung kerugian tanpa kejelasan,” demikian inti tuntutan korban berdasarkan keterangan yang disampaikan.

Selain Ricky Marselino Salindeho, nama Selvia Meyer Baho juga disebut dalam keterangan mengenai transaksi penjualan rumah tersebut. Ia disebut sebagai tenaga marketing yang membantu proses penjualan rumah KPR Anugrah Land Permata.

Korban menegaskan bahwa Selvia Meyer Baho bukan pihak yang mengaku sebagai korban dalam persoalan ini, melainkan pihak yang menurut keterangan korban berperan sebagai marketing dalam transaksi penjualan rumah tersebut.

Atas dasar itu, korban meminta agar peran Selvia Meyer Baho turut didalami oleh penyidik. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam menawarkan rumah, menyampaikan informasi mengenai status objek properti, berkomunikasi dengan pembeli, serta membantu proses transaksi dan pembayaran.

Namun, status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang berlaku. Penyebutan seseorang dalam keterangan korban tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

Karena itu, kepolisian diharapkan memeriksa seluruh bukti transaksi, komunikasi, dokumen penjualan, serta keterangan para pihak untuk membangun perkara secara objektif dan menyeluruh.

Korban berharap Polresta Sorong Kota tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Tuntutan korban berpusat pada tiga hal utama, yakni penelusuran status rumah yang disebut telah disita bank, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, serta penyelesaian persoalan pengembalian uang sebesar Rp230.000.000 yang menurut korban belum dikembalikan.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri. Konfirmasi dari Ricky Marselino Salindeho dan Selvia Meyer Baho, tanggapan resmi Polresta Sorong Kota, serta dokumen dari pihak bank yang berkaitan dengan status rumah perlu diperoleh agar pemberitaan ini dapat memberikan gambaran yang berimbang.

Selly Kareth kembali mendesak agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Saya meminta Polresta Sorong Kota segera merespons laporan ini, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menindaklanjutinya sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat yang merasa dirugikan terus menunggu tanpa kepastian. Jika unsur pidananya terbukti, proses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kasus dugaan penjualan rumah yang telah dibayar lunas tetapi disebut berstatus sitaan bank ini kini menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dan pemeriksaan menyeluruh. Korban berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas status rumah, pertanggungjawaban para pihak, serta penyelesaian kerugian yang dialaminya..