BPHL XVIII Manokwari Gelar Sosialisasi SVLK di Sorong

BPHL XVIII Manokwari Gelar Sosialisasi SVLK di Sorong

Sorong – Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVIII Manokwari menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada hari Senin, 1 September 2025. Acara ini berlangsung di Kota Sorong dan dihadiri oleh para pelaku usaha di sektor kehutanan serta perwakilan instansi terkait.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si, hadir sebagai pemateri beliau menekankan pentingnya penerapan SVLK untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar global.

Pentingnya SVLK untuk Keberlanjutan Hutan
Julian Kelly Kambu menjelaskan bahwa SVLK merupakan instrumen krusial dalam melawan praktik pembalakan liar yang merugikan ekosistem dan perekonomian. “Melalui SVLK, kita dapat melacak setiap batang kayu dari hulu hingga hilir, memastikan bahwa kayu yang digunakan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan SVLK tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga memberikan jaminan kepada konsumen internasional bahwa produk kayu yang mereka beli tidak terkait dengan aktivitas ilegal. Hal ini akan memperkuat citra Indonesia sebagai produsen kayu yang bertanggung jawab.


Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SVLK. Julian Kelly Kambu menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan BPHL dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi SVLK berjalan efektif di wilayahnya.

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh para peserta. Mereka menganggap acara ini sangat informatif dan membantu mereka memahami secara mendalam tentang prosedur dan manfaat dari sertifikasi SVLK. Diharapkan, setelah sosialisasi ini, kesadaran dan komitmen para pelaku usaha untuk mematuhi aturan SVLK akan semakin meningkat.

(Tim Redaksi)