Dari Wawonii ke Raja Ampat: Menuju Moratorium Bijak untuk Menyelamatkan Pulau-Pulau Kecil dan Masa Depan Ekonomi Indonesia
Institut USBA menyambut positif dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 yang telah memperkuat pembatalan izin tambang PT Gema Kreasi
Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi
warga Wawonii, tetapi juga sebuah preseden hukum bersejarah yang menegaskan prinsip
perlindungan ekologis bagi pulau-pulau kecil di Indonesia, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo.
UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Momentum Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kemenangan hukum di Wawonii harus menjadi pijakan bagi bangsa Indonesia untuk mengoreksi model
pembangunan di pulau-pulau kecil yang rentan. Pulau-pulau seperti Wawonii dan Raja Ampat memiliki
daya dukung lingkungan yang terbatas dan fungsi ekologis yang vital, yang merupakan aset nasional
bahkan dunia. Melindunginya bukanlah halangan bagi pembangunan, justru merupakan investasi untuk
masa depan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, khususnya melalui sektor pariwisata bahari,
perikanan berkelanjutan, dan ekonomi biru.
Mendesak Konsistensi, Transparansi, dan Klarifikasi atas Kebijakan di Raja Ampat
Dalam semangat putusan MA tersebut, kami mendorong Pemerintah untuk konsisten dalam
menerapkan hukum. Kami mencatat pernyataan pemerintah mengenai pencabutan empat Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Namun, kami menyoroti ketidakjelasan status kebijakan ini, seiring
dengan pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap bahwa Surat
Keputusan (SK) pencabutan izin tersebut belum pernah ditunjukkan secara resmi kepada
publik (detikFinance, 5 November 2025).
Kondisi ini menimbulkan kaburnya kepastian hukum dan mengundang pertanyaan publik. Di tengah
ketidakjelasan ini, kami justru menyayangkan pemberian izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel di
kawasan jantung segitiga karang dunia (Coral Triangle). Keputusan ini, meskipun diklaim telah
memenuhi standar PROPER, menimbulkan kekhawatiran besar mengingat skala operasi yang masif
dan lokasinya yang sangat kritis. Kami percaya, terdapat pilihan pembangunan lain yang risikonya lebih
rendah dan nilai jangka panjangnya lebih tinggi bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat Raja
Ampat.
Solusi dan Jalan Keluar yang Konstruktif
Institut USBA percaya bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun masa depan yang
lebih baik. Untuk itu, kami tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga merumuskan langkahlangkah strategis yang dapat segera diadopsi oleh pemerintah. Kami dengan ini menyerukan:
1. Klarifikasi dan Transparansi Segera: Pemerintah harus segera mempublikasikan secara
resmi SK pencabutan empat IUP di Raja Ampat seperti yang telah diumumkan, guna
menghilangkan ambiguitas dan memulihkan kepercayaan publik.
2. Moratorium Nasional yang Terukur: Pemerintah pusat (BKPM, ESDM, KLHK) hendaknya
menerbitkan Moratorium Nasional terhadap pemberian izin pertambangan baru di pulau-pulau
kecil di bawah 2.000 km², sambil melakukan kajian ulang terhadap izin-izin yang telah
beroperasi, dengan prioritas tinggi pada kawasan biodiversitas unik seperti Raja Ampat.
3. Pemulihan Total dan Pertanggungjawaban: Pemerintah harus memastikan perusahaan
yang izinnya dicabut bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan (reklamasi) lahan
bekas tambang.
4. Transisi Ekonomi Biru: Pemerintah dan DPRD perlu membentuk Tim Transisi Ekonomi Biru
Raja Ampat yang melibatkan masyarakat adat dan akademisi untuk merancang investasi hijau
di sektor pariwisata berkelanjutan, perikanan ramah lingkungan, energi terbarukan, dan
ekonomi kreatif berbasis budaya lokal, guna mengarahkan pembangunan daerah dari
ketergantungan pada sumber daya ekstraktif menuju ekonomi berkelanjutan, serta
menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan dan bermartabat..
5. Penguatan Kelembagaan Adat: Mendorong pengakuan dan pengintegrasian pengetahuan
lokal dan kelembagaan adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan wilayah pesisir,
sebagai mitra setara pemerintah.
Penutup: Masa Depan di Ujung Tangan
Pilihan kita hari ini akan menentukan warisan untuk generasi mendatang. Wawonii telah menunjukkan
jalannya. Kini, Raja Ampat adalah ujian nyata komitmen Indonesia untuk menyeimbangkan
pertumbuhan ekonomi dengan keadilan ekologis, serta ujian bagi transparansi dan konsistensi
kebijakan pemerintah.
Di Raja Ampat, kita dihadapkan pada pilihan akhir: menjadi penjaga terakhir surga yang dianugerahkan
Tuhan, atau menjadi generasi yang menghancurkannya. Pilihan itu harus jelas: hentikan tambang,
selamatkan masa depan,” tegas Charles Imbir. Direktur Institut USBA.
Raja Ampat harus dipulihkan, bukan ditambang. Redaksi