Desakan Advokat HAM Terhadap Sekjen PBB Terkait Pelanggaran HAM di Papua

Desakan Advokat HAM Terhadap Sekjen PBB Terkait Pelanggaran HAM di Papua

Kedatangan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres ke Papua Nugini (PNG) dinilai sebagai momentum penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Tanah Papua.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Guterres untuk mendengarkan suara korban. Menurutnya, sudah lebih dari 50 tahun rakyat Papua hidup dalam bayang-bayang kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.

Warinussy menjelaskan bahwa banyak catatan tentang kejahatan kemanusiaan di Papua telah disuarakan oleh berbagai lembaga, baik dari Papua, Indonesia, maupun dunia internasional. Negara bahkan telah mengakui adanya dugaan pelanggaran HAM berat ini, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

Sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 yang ia sebut penuh rekayasa, kasus-kasus seperti pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan eksekusi kilat terus terjadi. Salah satu kasus yang dicatat LP3BH adalah dugaan eksekusi terhadap 53 orang Papua pada 28 Juli 1969 di Manokwari.

Menurut Warinussy, kasus pelanggaran HAM terus berlanjut hingga peristiwa Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (2014). Korban utamanya adalah masyarakat sipil Papua. Ia menyebut sulitnya pengusutan hukum karena banyak bukti yang hilang, meskipun kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan yang nyata.

Sebagai advokat dan pembela HAM, Warinussy menuntut agar Sekjen PBB mengakui pelanggaran HAM berat di Papua sejak 1963 sebagai kejahatan kemanusiaan yang terus berlanjut. Ia juga meminta Komisi Tinggi HAM PBB melakukan penyidikan yang bebas, netral, adil, dan independen terhadap dugaan genosida.

Warinussy menambahkan, Guterres juga harus memfasilitasi penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua secara adil dan transparan. Ia mengkritik kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang dianggap tidak membawa keadilan, namun justru memperpanjang penderitaan rakyat Papua. Menurutnya, masalah ini disingkirkan dari kepentingan penguasaan ekonomi Jakarta yang menjadikan Papua sebagai ladang eksploitasi.

Warinussy menegaskan bahwa dunia internasional tidak boleh lagi menutup mata. Ia akan terus berjuang di jalur hukum dan advokasi HAM demi hak-hak dasar rakyat Papua, baik di dalam kerangka Indonesia maupun dengan intervensi dunia internasional. Ia mengakhiri pernyataannya dengan seruan: "Papua sudah terlalu lama berdarah. Dunia harus buka mata, dan PBB harus turun tangan sekarang juga!"

(Gamaliel.K)