"Didampingi Kuasa Hukum, Korban M.M.M Laporkan Oknum Pegawai P3K Navigasi S.A.P ke Polresta Sorong Kota atas Dugaan TPKS”
Sorong, 21 November 2025 — Seorang perempuan berinisial M.M.M resmi melaporkan oknum Pegawai P3K Navigasi Kota Sorong, berinisial S.A.P, ke Polresta Sorong Kota atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut dibuat pada hari Jumat dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/888/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Korban hadir bersama keluarga dan mendapatkan pendampingan hukum dari Noeva M. Raywaki, S.H, Kuasa Hukum sekaligus Wakil Ketua YLBH Kasih Indah Papua.
Raywaki menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terjadi di Dum Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan laporan korban, hubungan antara korban dan terlapor sebelumnya berjalan serius dan bahkan telah dibahas secara resmi di hadapan keluarga korban. Pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 15.00 WIT, terlapor bertemu keluarga korban dan menyatakan keseriusannya untuk menikahi korban. Keluarga pun menyetujui rencana tersebut.
Setelah itu, korban dan terlapor mulai mempersiapkan pernikahan, termasuk melakukan foto studio prewedding dan membeli cincin nikah 1 pasang seberat 4 gram.
Namun pada Minggu, 05 Oktober 2025, sepulang dari gereja sekitar pukul 12.00 WIT, terlapor pamit pergi ke kantor dan sejak saat itu tidak pernah kembali maupun menghubungi korban. Nomor telepon terlapor tidak aktif, dan ketika korban mendatangi kantor terlapor, yang bersangkutan juga tidak ditemukan.
Merasa dirugikan dan mengalami perbuatan yang memenuhi unsur TPKS, korban akhirnya melapor ke SPKT Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
Pernyataan Kuasa Hukum
> “Kami mendampingi korban M.M.M melaporkan S.A.P karena tindakan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian serius dan memenuhi unsur pasal dalam UU TPKS. Kami meminta penyidik memproses laporan ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Raywaki, S.H.
YLBH Kasih Indah Papua memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.