Warinussy Mengultimatum Kejari Sorong: Stop Perlakuan Tahanan, Mereka Sudah Bebas!
Sorong Advokat HAM Yan Christian Warinussy SH menegaskan bahwa empat kliennya Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek secara hukum telah menyelesaikan masa penahanan mereka dan berstatus bebas penuh sejak 23 November, sehingga Kejaksaan Negeri Sorong tidak boleh lagi memperlakukan mereka sebagai tahanan dalam bentuk apa pun saat proses pemulangan dari Makassar ke Sorong.
Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek secara hukum telah menyelesaikan masa penahanan mereka dan berstatus bebas penuh sejak 23 November, sehingga Kejaksaan Negeri Sorong tidak boleh lagi memperlakukan mereka sebagai tahanan dalam bentuk apa pun saat proses pemulangan dari Makassar ke Sorong.
Warinussy juga menyebut adanya potensi penjemputan oleh Forkopimda Papua Barat Daya sebagai langkah yang rawan penyimpangan, dan mengingatkan keras,Empat klien kami sudah bebas jangan ada borgol, jangan ada intimidasi, dan jangan ada kekerasan fisik maupun psikis.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua dalam persidangan yang menyebut Maksi Sangkek tinggal “empat hari lagi” sebelum pulang menjadi dasar hukum jelas bahwa masa penahanan telah berakhir. Karena itu Warinussy meminta lembaga HAM nasional maupun internasional ikut mengawasi, sekaligus memperingatkan Kejari Sorong sebagai eksekutor hukum dan harus Tunduklah pada hukum jadi ingat Satu tindakan salah terhadap empat klien kami akan menjadi pelanggaran HAM yang tidak bisa didiamkan
Saya menyampaikan dengan tegas bahwa empat klien kami Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek secara hukum telah selesai menjalani masa penahanan mereka,” ujar Yan Christian Warinussy SH, Penasihat Hukum para tahanan politik tersebut jadi Warinussy menegaskan bahwa informasi itu ia dapatkan langsung di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A pada Rabu (19/11). Ketika Ketua Majelis Hakim selesai membacakan putusan, ia langsung bertanya kepada saudara Maksi Sangkek: ‘Pak Maksi sudah berapa lama ditahan?’,” katanya.
Menurutnya, Maksi menjawab jujur di hadapan majelis, “Sekitar tujuh bulan, Yang Mulia jadi Warinussy kemudian mengutip respons Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum yang mengatakan, “Yah tinggal sekitar empat hari lagi Pak Maksi sudah bisa pulang ke Sorong dan Dari pernyataan itu jelas bahwa masa penahanan telah berakhir. Perhitungan kami menunjukkan bahwa sejak Rabu (19/11) sampai Minggu (23/11) pukul 24.00 Wita, seluruh klien kami sudah berstatus bebas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mulai Senin (24/11), “Tidak ada satu pun alasan hukum bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk memperlakukan mereka sebagai tahanan dan Mereka tidak boleh diborgol, tidak boleh dikawal sebagai tahanan, dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah masih menjalani penahanan. Titik,” ujar Warinussy.
Ia menyoroti informasi adanya rencana penjemputan oleh Forkopimda Papua Barat Daya jadi Jika ada rencana seperti itu, saya meminta dengan hormat namun tegas: jangan ada kekerasan fisik maupun psikis terhadap empat klien saya,” ucapnya.
Warinussy mengingatkan bahwa keempatnya sudah menyandang status warga negara Indonesia yang bebas secara hukum jadi juga Seorang warga negara yang bebas tidak boleh diperlakukan sebagai tahanan oleh siapa pun, termasuk aparat negara,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dirinya berbicara bukan sebagai orang biasa, tetapi sebagai Advokat dan Pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional 'John Humphrey Freedom Award' tahun 2005 dan Dengan kapasitas dan mandat moral tersebut, saya meminta lembaga-lembaga HAM nasional, internasional, juga lembaga-lembaga gereja untuk ikut memantau proses pemulangan mereka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Kami ingin memastikan tak ada pelanggaran, tak ada intimidasi, dan tak ada tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat mereka dan Warinussy menyebut bahwa pemulangan direncanakan pada Selasa (24/11/2025). Jadi Masyarakat di Kota Sorong, terutama keluarga para mantan tahanan politik ini, juga saya imbau agar tetap tenang dan menjaga situasi saat proses penyambutan,” katanya.
Ia menekankan bahwa LP3BH Manokwari akan mengawal penuh seluruh proses tersebut jadi Kami memantau dari awal sampai akhir. Tidak boleh ada satu pun langkah aparat yang bertentangan dengan hukum,” ujar Warinussy.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini dilakukan karena adanya dugaan dan kekhawatiran publik terkait praktik kekerasan dan intimidasi selama proses pemindahan tahanan politik di Papua jadi Kami tidak ingin ada preseden buruk lagi. Keempat orang ini sudah menjalani masa hukuman. Mereka harus pulang dengan aman dan terhormat,” katanya.
Warinussy menyampaikan pesan langsung kepada Kejaksaan Negeri Sorong dan Saya ingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Bapak Frengky Son Laku, SH, MH Anda adalah eksekutor yang wajib tunduk pada hukum,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kajari Sorong dan seluruh jajarannya wajib menghormati status bebas keempat kliennya dan Jangan sekali-kali memperlakukan mereka sebagai tahanan. Jangan ada borgol. Jangan ada pengawalan yang bersifat represif,” katanya.
Ia menambahkan dan Jika aparat masih menggunakan kekerasan dalam keadaan mereka sudah bebas, itu merupakan tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM jadi Warinussy meminta agar seluruh proses pemulangan dilakukan secara manusiawi dan Ini bukan soal politik. Ini soal hukum. Negara harus menghormati hak seseorang ketika masa penahanan selesai,” tegasnya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa siapa pun yang bertanggung jawab terhadap keamanan pemulangan harus memahami dasar hukum secara benar dan Saya ulangi lagi empat klien kami sudah bebas. Kejaksaan Negeri Sorong wajib memastikan pemulangan berjalan tanpa kekerasan, tanpa intimidasi, dan tanpa pelecehan terhadap martabat mereka sebagai manusia,” tutup Warinussy.