Dua Pelaku Pembunuhan di Jalan Melati Raya Sorong Ditangkap
Sorong, melanesiapost.com - Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Amir Kelsaba, warga Jalan Melati Raya, Kota Sorong, yang jasadnya ditemukan pada (4/11/2025). Kedua pelaku, berinisial RJ dan ST, ditangkap di lokasi terpisah setelah sempat melarikan diri.
Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, dalam konferensi pers pada Selasa (11/11/2025) mengatakan bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah pencurian dengan pemberatan. Korban melakukan perlawanan saat hendak dirampok, yang kemudian memicu aksi brutal dari pelaku.
"Korban yang melakukan perlawanan sehingga kedua pelaku berniat langsung di TKP menghabisi korban untuk mengambil handphone yang ada dipegang oleh korban, serta uang senilai 1 juta dalam dompet korban juga diambil," ujar Siahaan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah penyidik Polresta Sorong Kota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memperoleh keterangan dari empat orang saksi. Pelaku ST berhasil ditangkap lebih dulu di hutan Mangrove, Kota Sorong. Sementara itu, pelaku RJ ditangkap di wilayah Klamono, Kabupaten Sorong. Setelah beraksi, kedua pelaku diketahui melarikan diri dengan berpencar.
"Setelah penyidik mengetahui identitas dan melakukan upaya penangkapan. Pelaku yang berhasil ditangkap lebih dulu yang berinisial ST di hutan Mangrove, Kota Sorong. Kemudian Pelaku RJ ditangkap di Klamono, Kabupaten Sorong," kata Siahaan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dilakukan saat mereka berada di bawah pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaknk Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(RY)