Polisi Amankan 450 Liter Cap Tikus dan Sopi dari Sembilan Toko di Sorong
Sorong, melanesiapost.com – Polresta Sorong Kota berhasil menyita total 450 liter minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus dan Sopi dalam operasi penertiban yang dilakukan selama dua bulan terakhir. Miras tanpa izin tersebut diamankan dari sembilan toko yang beroperasi di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh minuman beralkohol ilegal. Pihaknya juga menghimbau para penjual untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Selama dua bulan terakhir kami sudah melakukan pengamanan ke sembilan tempat yang menjadi tempat jualan minuman tanpa ijin beralkohol yaitu minuman cap tikus dan sopi sekitar 450 liter yang sudah kami amankan dari sembilan toko,” kata Kombes Siahaan dalam konferensi pers, pada Selasa, (11/11/2025).
Kombes Siahaan mengatakan bahwa peredaran miras ilegal ini memiliki korelasi kuat dengan tingginya tingkat kriminalitas di Sorong. Oleh karena itu, ia memberikan peringatan keras kepada para penjual.
“Saya himbau kepada masyarakat kota Sorong yang biasa melakukan penjualan minuman keras lokal tanpa ijin untuk berhenti. Saya tetap kejar karena efek dari pada minuman keras di kota Sorong ini cukup membuat tingginya tingkat kriminalitas,” ujarnya.
Saat ini, Polresta Sorong Kota masih mengambil langkah persuasif berupa imbauan dan pembuatan surat pernyataan kepada pemilik toko. Namun, tindakan hukum akan segera diterapkan jika para penjual kembali mengulangi perbuatannya.
“Sanksi hukum secara Perda ada namun secara kemanusiaan karena penjual mencari untuk kebutuhannya maka kami masih lakukan upaya penghimbauan, tetapi apabila kami menemukan kembali melakukan penjualan lagi maka akan diproses hukum kepada sembilan toko tersebut,” tegas Siahaan.
Menurut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Sorong, mengingat sebagian miras lokal yang diamankan berasal dari luar dan ada juga yang diproduksi di wilayah Kabupaten Sorong. Koordinasi ini bertujuan untuk menertibkan penjualan miras di wilayah hukum Kabupaten Sorong agar tidak masuk ke Kota Sorong.(RY)