Investasi Bodong Sawit di Papua, Kerugian Lingkungan Capai Rp 96,6 Triliun per Tahun

Investasi Bodong Sawit di Papua, Kerugian Lingkungan Capai Rp 96,6 Triliun per Tahun

SORONG, - Investasi kelapa sawit di Tanah Papua disebut sebagai "investasi bodong" yang tidak memberikan manfaat ekonomi yang setara dan justru membawa kerugian besar, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan, bagi masyarakat Papua.

Hal tersebut disampaikan Peneliti, Wiko Saputra, dalam diskusi bertajuk "Riset Investasi Bodong Sawit, Penghancuran Hutan Moi dan Kerugian Negara" yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bertepatan dengan Hari Pangan Internasional di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Wiko bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, manfaat investasi sawit di Papua jauh lebih kecil dibanding beban kerugian yang ditimbulkan.

"Sudah 58 perusahaan yang memperoleh izin sawit di Tanah Papua dengan luas mencapai 1,57 juta hektar. Tapi manfaat investasi tersebut hanya sebesar Rp 17,6 triliun. Sedangkan beban ekonomi dari kerusakan lingkungan mencapai Rp 96,6 triliun," kata Wiko.

Menurutnya, perbandingan ini menunjukkan bahwa manfaat yang didapat hanya 1 berbanding 6 dengan kerugian yang ada. "Bayangkan per-tahunnya masyarakat Papua rugi sekitar Rp 96 triliun," ujar Wiko.

Ia mengatakan, investasi sawit di Papua hanya berujung pada penguasaan lahan dan eksploitasi sumber daya tanpa memberikan manfaat, sehingga layak disebut sebagai investasi bodong.

Wiko juga menyebutkan berbagai modus perusahaan sawit yang mengakali kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.

"Banyak plasma diubah menjadi bantuan, pembangunan infrastruktur, atau program pemajuan ekonomi. Padahal ini melanggar secara aturan," katanya, seraya menambahkan bahwa temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan baru 28 persen perusahaan sawit di Indonesia yang merealisasikan plasma, dengan angka yang sangat kecil di Papua.

Narasumber lain, Masyarakat Adat Korban Sawit, Yulius Masinow, menceritakan bagaimana wilayah adat marga Masinow diambil secara paksa oleh perusahaan sawit.

"Banyak pohon sagu atau dusun sagu sudah hilang dan digantikan dengan kebun sawit. Padahal masyarakat di kampung menggantungkan hidup dari sagu untuk sumber makanan pokok," ujar Yulius.

Selain dampak lingkungan, Yulius juga mengatakan konflik sosial yang diciptakan perusahaan, membuat masyarakat kampung terpecah belah. Ia berharap pemerintah menaruh perhatian serius pada masalah ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong, Salmon Samori, mengakui bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan oleh perusahaan dalam meninjau izin-izin investasi.

Meski demikian, Samori menyebut Kabupaten Sorong memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Perda ini bisa dipakai untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi investasi yang masuk di tanah-tanah marga atau tanah adat," ujar Samori.

Diskusi yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Peneliti Wiko Saputra, Masyarakat Adat Korban Sawit Yulius Masinau, dan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sorong Salmon Samori.(RY)