Kedua Pemerintah Sengketa Administrasi Wilayah Mahasiswa Nduga Manokwari Tindak Tegas

Kedua Pemerintah Sengketa Administrasi Wilayah Mahasiswa Nduga Manokwari Tindak Tegas

Manokwari, Papua Barat - Gerakan Pelajar Mahasiswa Nduga se-Indonesia (GPMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manokwari Papua Barat, tindak tegas kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, terkait polemik yang di ciptakan oleh oknum Bupati Jayawijaya, Mencaplok Wilayah Trikora di kawasan Administrasi kabupaten Nduga.

 Yustinus Murib selaku senior Mahasiswa asal kabupaten Nduga kota studi Manokwari mengatakan kabupaten Nduga di bentuk UU No 6 Tahun 2008 pasal Ayat 5, Butir a Wilayah kabupaten Nduga perbatasan dengan Distrik kuyawage, Distrik Mbalingga, Distrik Prime, Distrik maki perbatasan kabupaten Lanny Jaya.

"wilayah bagian Timur perbatasan dengan Distrik prebaga Kabupaten Jayawijaya, bagian selatan distrik saolema Kabupaten asmat, Bagian Barat Distrik jila kabupaten mimika ini sudah dibentuk melalui UU nomor 6 Tahun 2008 Ayat 1 pasal 5 Butir A, b,c,d itu sudah menjelaskan bahwa Wilayah Administrasi kabupaten Nduga dan Distrik Trikora Termasuk wilayah administrasi sah masuk di Kabupaten nduga," Ujarnya secara tertulis kepada wartawan ini pada Jumat (24/10/2025).

Yustinus Murib pun menjelaskan, sistem kebiasaan atau Kehidupan sosial seperti berbahasa daerah organisasi Gereja di masyarakat Distrik Trikora adalah murni bagian dari Suku Nduga, bukan bagian dari Wamena.

"Jadi kami Mahasiswa Menyampaikan bahwa Wilayah distrik Trikora yang di klaim kabupaten Jayawijaya kembalikan ke administrasi kabupaten Nduga. karena mereka adalah orang Nduga, jadi Bupati kabupaten Jayawijaya Hentikan Klaim, karena seolahnmerampas dan mencaplok wilayah administrasi kabupaten Nduga, yang sah. dan Wilayah dan suku nduga dan hak ulayaknya Cukup jelas, Hak wilayah Adat dan suku sangat jelas sesuai dengan pembentukan Daerah otonomi baru (DOB) melalui UU no 6 Tahun 2008 Otonomi khusus jilid I

Kata dia, Bupati Jayawijaya Mencaplok dan Klaim Wilayah Distrik Trikora masuk ke 

 Wilayah Administrasi kabupaten Jayawijaya. Murni kepentingan elit politik praktis lokal alias pemerintah Jayawijaya, bukan kesejahteraan bagi para masyarakat Trikora.

"Sehingga saya harap dan saya tegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera kembalikan wilayah Distrik Trikora ke pemerintah kabupaten Nduga sebagai pemilik hak atas wilayah tersebut," dengan penuh harapan.

Sementara itu Kotius Tabuni perwakilan dari Mahasiswa 4 Kabupaten Yaitu, Puncak, Intan Jaya, Nduga dan Timika PINDTIM menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera kembalikan wilayah Distrik Trikora ke pemerintah kabupaten Nduga sebagai pemilik hak ulayaknya. berdasarkan UU pembagian tapal batas tidak perlu bicara banyak atau proses hukum.

" seorang pemimpin jangan intervensi Wilayah lain. saya Teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini Bupati Murib Anda stop menciptakan suasana konflik.

saya melihat Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengklaim wilayah Distrik Trikora ini adalah kepentingan Elit politik.

 yang sedang ranjang Skenario untuk Rakyat korban tanpa sebab dan akibat. maka kami mahasiswa tuntut kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera kembalikan wilayah Distrik Trikora ke pemerintah kabupaten Nduga, sebagai pemilik hak administrasi sah," tutur nada tegas.

Kotius Tabuni menjelaskan sejak 2018 hingga tahun 2025 di kabupaten Intan Jaya, puncak Papua, dan Nduga sebagai Daerah konflik dan Zona merah menurut jakarta.

"sehingga kami mahasiswa berharap Bupati Murib jangan ciptakan Situasi untuk rakyat korban. Bupati Murib sosok Seorang pemimpin jangan intervensi Wilayah distrik Trikora dan juga jangan ciptakan Situasi untuk rakyat korban,"Tegas dia

Ia berharap pemerintah Jayawijaya dan pemerintah Nduga melibatkan semua pihak seperti tokoh adat, tokoh gereja, tokoh masyarakat, tokoh politik, serta pihak terkait untuk melakukan dialog terbuka secara damai dan bermartabat guna menemukan solusi tanpa mengkorban satu pihak dengan pihak lain.

" Mereka tuntutan, kami Mahasiswa Nduga yang di komandoi oleh GPMNI Se- Indonesia kami akan mobilisasi massa yang besar besaran dan kami siap untuk kasih mogok kota Wamena sebagai pusat Administrasi kabupaten Jayawijaya dan juga Pusat propinsi Papua pegunungan,"tegasnya.

Alius Gibang selaku ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) Kota studio Manokwari, mempertanyakan kabupaten Jayawijaya, atas klaim Distrik Trikora ke dalam administrasi kabupaten Jayawijaya menurut dia dengan dasar hukum apa? Dan kepentingan apa? Kata dia mencaplok wilayah distrik Trikora apakah melibatkan masyarakat Adat dan tokoh tokoh yang berwenang lalu mengambil kebijakan.

" Pemerintah Kabupaten Jayawijaya klaim Distrik Trikora menurutnya mahasiswa adalah ilegal alias mencuri. perampasan Wilayah distrik Trikora, melanggar UU nomor 6 Tahun 2008 berdasarkan UU Otsus Papua jilid I," ujar Gibang seorang Mahasiswa asal kabupaten Nduga, 

tanpa proses panjang segera kembalikan wilayah Distrik Trikora ke pemerintah kabupaten Nduga, sebagai pemilik hak ulayaknya. sudah menjelaskan tentang tapal batas dan kedudukan wilayah Administrasi kabupaten Nduga terbitkan Melalui UU otonomi khusus Papua," ucapan Alius.

Gerakan Pelajar Mahasiswa Nduga se-Indonesia (GPMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manokwari Papua Barat Pernyataan sikap sebagai berikut:

1.Kami Mahasiswa asal kabupaten Nduga se-Indonesia yang tergabung dalam organisasi GPMNI se-Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa Bupati kabupaten Jayawijaya Segeran kembalikan wilayah Distrik Trikora ke dalam kabupaten Nduga, tanpa negosiasi Tanpa protes panjang.

2. Kami Mahasiswa asal kabupaten Nduga se-Indonesia akan pantau di berbagai media sosial, jika anda tidak kembalikan wilayah tersebut ke dalam administrasi kabupaten Nduga, Kami Mahasiswa asal kabupaten Nduga se-Indonesia, akan mobilisasi massa yang besar dan kami siap untuk kasih mogok kota Wamena.

3.Persolan Pencaplokan wilayah Distrik Trikora, dan ketika ada Nyawa rakyat yang korban maka, Kami Mahasiswa siap Tuntut anda prosedur hukum yang berlaku.(EW)