Kedua pihak Klaim Sengketa Tanah Pengadilan negeri Sorong Tinjau Lokasi : Rosina pemilik Hak Ulayat Bersuara

Kedua pihak Klaim Sengketa Tanah Pengadilan negeri Sorong Tinjau Lokasi : Rosina pemilik Hak Ulayat Bersuara

Sorong, pengadilan negeri Sorong bersama Badan pertanahan (BP) Kota Sorong PBD meninjau lokasid qnah untuk melakukan identifikasi, serta mendokumentasikan batas-batas Tanah secara detail. Termasuk mengambil gambar lokasi patok, untuk persiapan dokumen, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara Jalan F. Kalasuat, Kota Sorong Papua Barat Daya Pada Jumat (12/9/2025) siang.

Setelah meninjau lokasi tersebut, media surat kabar ini berusaha untuk mewawancarai Tim Pengadilan negeri Sorong namun mereka menyampaikan bahwa kami tidak bisa memberikan pendapat, kalau mau wawancara silahkan ke pengadilan negeri Sorong (PNS). " Kami hanya mengidentifikasi saja," ungkap salah satu orang Tim PN Sorong yang namanya tidak ingin disebutkan.


Orpa Rosina Osok ,sebagai pemilik hak Ulayat dari marga Osok Malaimsimsa menyampaikan yang ada di wilayah ini Osok Malaimsimsa, yaitu tanah turunan dari Almarhum dari bapak Agus Osok, turun ke saya Rosina Osok sebagai satu-satunya anak tunggal.

" Na, tanah ini dijual oleh marga kalagison sementara tanah ini bukan bukan milik warga Kalagison"
Untuk wilayah Marga Kalagison ada di sebelah kali sana yang kini ada jembatan kecil itu. Tanah ini murni dari hak Ulayat Osok, tapi waktu itu mereka duluan lahir tua dan dianggap sebagai kepala desa dan sebagainya, maka mereka menggunakan kewenangan mereka untuk menjual tanah-tanah Adat marga lain. Mereka tidak memahami situasi kota ini kedepannya seperti apa,” kata Orpa.

Ia menceritakan, kini sebagai pemilik Ahli waris kita berhadapan dengan hukum. Ternyata itu disabotase di atas kita, jadi hari ini saya lawan agnes margareta dia ini mengklaim tanah secara keseluruhan, Tanah yang dia klaim merupakan tanah hak Ulayat warga Osok.

" Na, tadi itu tes lapangan hakim turun untuk membuktikan hanya ada kejanggalannya mereka ambil di tanah yang kita sudah serahkan ke kampus UNAMIN. Dari sini sampai ke lewat kali seharunya aturan itu tidak boleh ada tanah sertifikat diatas Kali, termasuk jalan juga tidak boleh.

tapi mereka sudah mengklaim di wilayah lahan Tanah sebelah yang merupakan milik tanah marga mobalus lagi, jadi aknes sudah berkuasai ke tanah Adat marga mobalus yang notabene dilepas oleh marga Kalagison tapi marga kalagison ini memang dari dulu mengklaim orang punya tanah," Tutur Rosina.

Ia mengatakan melalui ini kita sebagai generasi penerus Ahli waris mendesak Agar mengembalikan status tanah hak kepemilikan dari kita marga-marga, kalau tidak kedepan orang asli menangis keluarkan air mata diatas Tanah sendiri.

keluarga hak Ulayat meminta agar pengadilan negeri Sorong dan BP, harus jujur ​​dan profesional untuk menyelamatkan Tanah ini, tanah yang mereka tunjukkan tadi sudah ada sertifikat jadi, sertifikat diatas sertifikat," kata dia.

" Saya gugat dengan orang luar yang mengklaim tanah tersebut, marga Kalagison yang jual ke orang asing sejak lama. Sedangkan Tahun 80 an ini Rawa besar saya punya dusun sagu sejak kalah itu siapa yang masuk ke Rawa-rawa dusun sagu, menurutya Kalau sekarang wajar berdiri di titik ini bisa mengukur ke koordinat mana, karena ada alat perangkat lunak teknologi GPS," ucap Orpa Rosina Osok.

Osok mengakui ada berubahan sejak tahun 2022, agnes itu ke Beni harjo, ia menilai warga negara asing orang yang banyak mengklaim tanah-tanah Ulayat Pemilik masyarakat Adat tersebut.
Pentingnya Peraturan khusus guna melindungi masyarakat adat, melalui kebijakan otonomi khusus. namun hal ini secara spesifik belum ada sehingga kita mengambil langkah hukum positif.

Tetapi Hukum positif ini kan, kita masyarakat yang tidak punya uang, orang-orang asing yang punya uang. meminta Gugat menuntut Tanah sekitar 3 hektar ke pengadilan negeri Sorong untuk membuktikan kepemilikan Agar benar-benar tanah ini milik masyarakat adat marga Osok dari PN Sorong.

Saya berdoa supaya Tuhan kasih kemenangan, saya tidak perlu naik ke pengadilan tinggi negeri tidak perlu naik banting dan juga nanti akhirnya juga mahkamah agung dan peninjauan kembali (PK), imbuhnya keluarga masyarakat hak Ulayat.

Kita sebagai pemilik hak Ulayat yang ada di kota Sorong ini berharap agar pemerintah PBD, pertegaskan agar mereka harus membuat perdasus -perdasi yang menguatkan, melindungi hak-hak masyarakat adat diatas tanahnya. agar tidak harus dibawa kehukum positif apa lagi eksekusi oleh pengadilan negeri, hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena kita berada membawa undang-undang otonomi khusus yang hadir untuk melindungi hukum masyarakat adatnya diatas tanah papua, ingat bahwa tanah-tanah di papua ini punya tuan,” tutup pembicara.

(Eskop Wisabla)