Tambrauw Tuntut MoU Nyata: Akuntabilitas, Hak Adat, dan Perlindungan Hutan
Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, mengadakan lokakarya penting untuk membahas Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra pembangunan. Tujuannya adalah memastikan perjanjian ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan perlindungan hutan adat.
Tiga Poin Penting dari Para Pemangku Kepentingan
1. Suara dari LSM Pelopor Tanah Papua
Direktur Ari Mantoro menegaskan bahwa MoU bukan sekedar dokumen, melainkan kontrak sosial yang harus transparan dan akuntabel. Menurutnya, perjanjian ini harus memuat indikator dan target yang diukur agar program kemajuan bisa dievaluasi.
Pendidikan: MoU harus mengatasi masalah akses dan kualitas pendidikan, bukan hanya pembangunan fisik.
Kesehatan: Perjanjian harus mendorong program lintas sektor untuk mengatasi masalah seperti stunting.
Hak Adat: Keterlibatan masyarakat adat sangat penting. Pembangunan tanpa persetujuan mereka akan memicu konflik.
Lingkungan: Pembangunan tidak boleh merusak hutan adat. Ari menekankan perlunya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar kesepakatan.
2. Pandangan dari DPRD
Anggota DPRD Tambrauw, Steven Soter Hae, menyatakan bahwa DPRD siap mengawali setiap program pembangunan. Ia menegaskan DPRD adalah mitra sejajar pemerintah dan akan menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan program berjalan sesuai kebutuhan rakyat.
Anggaran: DPRD akan memastikan anggaran daerah selaras dengan rencana mitra pembangunan.
Hak Adat: Steven menekankan komitmen DPRD untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengakuan hutan adat.
3. Kontribusi dari Akademisi
Akademisi Prof. Sepus Fatem dari Universitas Papua pentingnya kolaborasi dan data. Ia melihat MoU ini sebagai model pembangunan inklusif yang dapat ditiru.
Kolaborasi: Keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai melalui integrasi peran semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat adat.
Pendekatan Ilmiah: Setiap program harus didasarkan pada data dan penelitian. Sepus mengingatkan agar program tidak hanya fokus pada konservasi, tetapi juga pada kesehatan, pendidikan, dan ekonomi produktif.
Lokakarya ini menyimpulkan bahwa pembangunan Tambrauw harus menghargai hak adat, fokus pada kesejahteraan masyarakat, dan melindungi lingkungan. Semua pihak, termasuk pemerintah, DPRD, sejarawan, dan masyarakat sipil, sepakat bahwa MoU dan PKS adalah janji politik dan moral yang harus diwujudkan menjadi kerja nyata.
(Gamaliel.K)