Workshop Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan Mitra Pembangunan : Berikut Rangkumannya
Pemerintah Kabupaten Tambrauw mengadakan lokakarya dengan mitra pembangunan untuk membahas rencana kerja sama (MoU dan PKS) di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Acara ini juga bertujuan mempersiapkan lokakarya pengusulan hutan adat di Papua Barat Daya.
Berikut poin-poin penting yang disepakati:
1. Aturan Kerja Sama dengan Mitra Pembangunan
Semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
MoU akan ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan lembaga, sementara PKS oleh Kepala OPD terkait dan pimpinan lembaga mitra.
Batas akhir penyerahan draf MoU dan PKS adalah 27 September 2025.
Seluruh mitra harus bekerja sama dengan OPD teknis terkait, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
2. Mekanisme dan Evaluasi
Matriks kegiatan akan dibuat sesuai dengan Peraturan Bupati Tambrauw No. 15 Tahun 2024 untuk memastikan keselarasan program.
Lembaga yang tidak mendukung kebijakan strategi pemerintah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, atau yang menimbulkan konflik akan dievaluasi.
Pertemuan berani akan diadakan pada tanggal 28 September 2025 untuk memeriksa jumlah dokumen yang telah diserahkan.
3. Persiapan Pengusulan Hutan Adat
Lokakarya pelaksanaan pengusulan hutan adat akan diserahkan kepada mitra pembangunan terkait.
Dokumen persiapan pra-lokakarya akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2025 dengan melibatkan mitra pendamping dari kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Lokakarya ini mengundang berbagai sumber, termasuk dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial, pemerintah provinsi, dan lembaga terkait lainnya.
(Gamaliel.K)