Pandangan Prof. Sepus Fatem: Data, Ilmu, dan Perlindungan Hutan Adat
Prof Sepus Fatem, seorang akademisi dari Universitas Papua sekaligus staf ahli Bupati Tambrauw, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak pernah bisa dicapai hanya oleh satu aktor. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci utama agar pembangunan di Tambrauw berjalan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi yang dimaksud bukan sekadar pertemuan atau penandatanganan dokumen, melainkan peran integrasi dan tanggung jawab setiap pihak. Pemerintah, mitra pembangunan, masyarakat adat, sejarawan, dan DPRD harus bersatu dalam kerangka visi yang sama.
Singkatnya, MoU dan PKS merupakan inovasi kolaborasi inklusif yang patut diapresiasi. Menurut Sepus, langkah yang dilakukan di Kabupaten Tambrauw bisa menjadi model bagi daerah lain di Tanah Papua, bahkan di luar Papua.
Ia mengingatkan bahwa mitra pembangunan tidak boleh hanya terjebak pada isu konservasi hutan atau spesies tertentu. Tantangan pembangunan di Papua jauh lebih luas, mencakup kesehatan, pendidikan, dan ekonomi produktif. Semua sektor itu harus terintegrasi ke dalam MoU.
Prof Sepus menyebut tema besar pembangunan Papua adalah “Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif”. Bagi dia, mitra pembangunan yang terlibat di Tambrauw harus berkontribusi nyata terhadap tiga agenda ini, agar dapat merasakan perubahan masyarakat secara langsung.
Ia menekankan bahwa ilmu pengetahuan harus dijadikan dasar dalam setiap program pembangunan. Tanpa data dan penelitian yang kuat, kebijakan hanya akan bersifat spekulatif. Oleh karena itu komitmen tersebut, MoU harus memuat pemanfaatan hasil penelitian akademik dalam perencanaan pembangunan.
Dalam konteks perlindungan hutan adat, Sepus menilai sangat penting untuk memastikan adanya data peta wilayah adat yang sahih. Jika data tidak jelas, maka risiko konflik antar-marga akan semakin besar. MoU harus menegaskan perlunya validasi data sebelum program dijalankan.
Ia menambahkan bahwa universitas memiliki peran besar dalam mendukung pemerintah daerah. Kehadiran pengajar bukan hanya untuk memberi legitimasi, tetapi juga untuk mengawal kualitas program melalui penelitian, pendampingan, dan evaluasi independen.
Prof. Sepus menyoroti persoalan ketidakadilan dalam distribusi hasil pembangunan. Ia mengatakan bahwa tanpa sistem yang transparan, pembangunan berisiko hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil elit, sementara masyarakat adat tetap terpinggirkan.
Menurutnya, salah satu mekanisme penting yang harus dimasukkan dalam MoU adalah pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat. Tanpa pengakuan ini, hak masyarakat adat akan selalu berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi besar.
Sepus juga mengingatkan bahwa pembangunan harus sensitif terhadap konteks geografis. Tambrauw dikenal memiliki topografi yang sulit dijangkau. Program pembangunan tanpa mempertimbangkan kondisi geografis hanya akan berakhir di atas kertas, tanpa implementasi nyata.
Ia mendorong agar konsep pembangunan berkelanjutan benar-benar menjadi roh dari MoU. Artinya, setiap program harus memastikan kelestarian lingkungan hidup sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pembangunan yang menyumbangkan hutan adat.
Dalam sesi diskusinya, Prof. Sepus mengkritisi kecenderungan pemerintah dan mitra pembangunan yang sering mengukur keberhasilan hanya dari sisi fisik. Menurutnya, indikator keberhasilan juga harus mencakup perubahan sosial, budaya, dan kualitas hidup masyarakat adat.
Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat adat bukan sekedar penerima manfaat, melainkan mitra sejajar. MoU harus memposisikan masyarakat adat sebagai aktor utama pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu bantuan.
Sepus menekankan perlunya sistem dokumentasi pencapaianan bersama. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra pembangunan harus dapat diakui sebagai bagian dari pencapaian pembangunan daerah, meskipun tidak membiayai APBD. Dengan demikian, ada integrasi data pembangunan yang utuh.
Ia menambahkan bahwa mekanisme akuntabilitas publik sangat penting. Laporan pencapaian harus diumumkan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa menilai langsung apakah program benar-benar bermanfaat. Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap rakyat.
Prof Sepus menilai bahwa pelibatan DPRD dalam proses ini adalah langkah strategis. Tanpa dukungan politik dan anggaran dari DPRD, program-program yang disepakati dalam MoU hanya akan terhenti di tingkat rencana.
Ia berharap MoU dan PKS yang dirancang dapat menjadi dokumen hidup, bukan dokumen mati. Artinya, dokumen itu harus terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Jika masyarakat berubah, maka isi MoU juga harus bisa disesuaikan.
Sebagai penutupnya, Prof. Sepus menyampaikan bahwa pembangunan di Papua harus selalu berpijak pada tiga pilar: ilmu pengetahuan, partisipasi masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan. Tanpa itu, pembangunan hanya akan memperbesar masalah.
Suara Prof. Sepus Fatem memberi dimensi akademis dan moral pada workshop ini. Ia berhasil menekankan bahwa kolaborasi sejati hanya bisa lahir dari data yang kuat, keterlibatan seluruh aktor, serta keberanian menjaga hutan adat sebagai warisan bersama di tanah Papua lebih kususnya di kabupaten Tambrauw provinsi Papua Barat daya.
(Gamaliel.K)