Klarifikasi Mantan Kepala Dinas Sorong: Dokumen Amdal PT BJA Sesuai Prosedur 2013, saran Selesaikan Non-Litigasi

Klarifikasi Mantan Kepala Dinas Sorong: Dokumen Amdal PT BJA Sesuai Prosedur 2013, saran Selesaikan Non-Litigasi

Kota Sorong, Papua Barat Daya – Perseteruan lahan Reklamasi dan izin lingkungan antara pengusaha Labora Sitorus dan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) di Kota Sorong semakin memanas, memicu panggilan klarifikasi dari kepolisian. Di tengah pusaran konflik ini, Kelly Kambu, mantan Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPPLH) Kota Sorong, angkat bicara, menegaskan bahwa proses perizinan lingkungan untuk PT. BJA pada tahun 2013 telah mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Kelly Kambu, yang adalah mantan Kepala DPPLH Kota Sorong, menyatakan bahwa PT. BJA telah melaksanakan seluruh tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk lokasi seluas 12 hektare secara prosedural.

"Proses dan tahapan amdal itu dilakukan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Kelly Kambu.

Ia merinci bahwa tahapan yang dilalui PT. BJA meliputi:

Konsultasi Publik (melibatkan masyarakat dan pemilik hak ulayat).

Kerangka Acuan.

Analisis Dampak Lingkungan.

Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan.

Semua tahapan ini kemudian menjadi dokumen Amdal yang dibahas dalam Komisi Amdal Pemerintah Kota Sorong pada tahun 2013 di Hotel Waigo. Pemberian Izin Lingkungan kepada PT. BJA, yang dikeluarkan dengan SK Wali Kota dan disahkan oleh Kabag Hukum, hanya bisa dilakukan setelah seluruh proses Amdal selesai. "Kita tidak bisa memberikan izin lingkungan tanpa sebuah proses Amdal, itu hukumnya pidana 3 tahun dan denda 3 miliar, itu kata Undang-Undang 32," tegas Kelly Kambu, menekankan bahwa PT. BJA memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan sah.


Terkait isu reklamasi yang menjadi bagian dari sengketa, Kelly Kambu menjelaskan bahwa reklamasi diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selama prosedur dan tahapannya diikuti dengan baik.

Ia juga menyoroti perubahan aturan kewenangan wilayah laut:

Sebelum UU 23/2014: Kewenangan 0-4 Mil di Pemerintah Kota, 4-12 Mil di Provinsi.

Setelah UU 23/2014: Kewenangan 0-12 Mil laut berada sepenuhnya di Gubernur.

Dengan kondisi saat ini, termasuk adanya peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya, Kelly Kambu menyarankan kedua belah pihak, baik Labora Sitorus maupun PT. BJA, untuk mengajukan dokumen terbaik mereka kepada Gubernur guna diakomodir, mengingat kewenangan saat ini ada di tingkat Provinsi.

Kelly Kambu secara tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya melihat dokumen dan prosedur dari PT. BJA. Mengenai klaim Labora Sitorus, ia menyampaikan, "Kami belum pernah membaca dokumennya, mungkin ada tapi kami belum pernah membaca. Yang kami lihat mengikuti tahapan mekanisme dan prosedur adalah PT. Bagus Jaya Abadi (BJA)."

Menanggapi pernyataan mantan Wali Kota Sorong (yang beredar di publik terkait isu perizinan), Kelly Kambu mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum, termasuk uji forensik untuk membuktikan keaslian dokumen jika diperlukan.

"Kami juga mendukung apa yang disampaikan Bapak mantan Wali Kota, kami mendukung apa yang disampaikan seandainya ada yang melakukan itu maka perlu diberikan sanksi. Kalau itu pegawai, sanksinya berat," katanya.

Namun demikian, Kelly Kambu menyampaikan saran penting: "Sebaiknya ini bisa diselesaikan di luar pengadilan. Dengan penyelesaian, kalau itu masalah lingkungan, bisa kita selesaikan di luar pengadilan. Jauh lebih baik, lebih cepat dari pada kita berdebat, berargumen yang berkepanjangan, yang tidak ada hasilnya."

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dari sisi regulasi lingkungan terkait perizinan PT. BJA di Sorong, sambil mendorong penyelesaian konflik yang lebih cepat dan konstruktif.(ZW)