Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Penanganan Unjuk Rasa di Papua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penanganan unjuk rasa di Sorong dan Manokwari yang terjadi pada 26-30 Agustus 2025. Rekomendasi ini ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari Menkopolkam hingga Gubernur.
Menurut Komnas HAM, rekomendasi ini bertujuan untuk mengakhiri konflik berkepanjangan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.
"Opsi penegakan hukum dapat ditempuh dan menjadi upaya terakhir (ultimum remedium)," tulis Komnas HAM dalam rilis resminya.
Berikut adalah ringkasan rekomendasi dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua:
Menkopolkam RI: Diharapkan memberikan perhatian khusus pada kondisi politik di Papua dengan mengedepankan dialog dan pendekatan sosial-budaya.
Kapolri: Diminta mengawasi proses penyelidikan kasus penembakan Mikhael Welerubun dan kematian Septhinus Sesa, serta memastikan pengumuman hasil penyelidikan kepada publik. Komnas HAM juga meminta adanya evaluasi dan sanksi tegas bagi anggota yang menggunakan kekuatan berlebih.
Kejaksaan Agung RI: Diminta menjadikan opsi pemindahan tahanan sebagai pilihan terakhir dan menjamin hak-hak terdakwa selama proses persidangan.
Panglima TNI: Diimbau untuk melakukan penyelidikan komprehensif terkait dugaan penggunaan peluru tajam oleh anggota TNI.
Kompolnas RI: Diminta mengawasi kinerja penyidik Polresta Sorong dan Polda Papua Barat dalam mengungkap kasus penembakan dan kematian.
Gubernur Papua Barat Daya & Papua Barat: Diharapkan memberikan jaminan keamanan dan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Rekomendasi ini dibuat setelah Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran hukum, seperti penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, penyiksaan, dan penganiayaan selama penanganan unjuk rasa. Red